
posBEKASI.com | CIKARANG – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kapolsek Cikarang Utara Kompol Samsono ungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Bermula pada Kamis, 19 Oktober 2023, Polsek Cikarang Utara menerima laporan warga, ada seorang laki-laki yang diamankan setelah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian di Kampung Pilar Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
“Personil Unit Reserse Polsek Cikarang Utara yang menerima laporan langsung bergerak mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku berinisial F dan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut,” Kata Twedi di Mapolsek Cikarang Utara, Desa Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (25/10/2023).
Kejadian tersebut semakin menggemparkan warga setempat karena pelaku penganiayaan ternyata adalah kakak kandung dari korban yang didasari rasa sakit hati.
“Pelaku yang diamankan tidak lain merupakan kakak kandung korban sendiri, yang tersinggung akibat perkataan korban,” ujarnya.
Twedi menambahkan korban meninggal di tempat setelah mengalami 10 luka tusuk ditubuhnya secara acak.
“Menurut hasil autopsi korban mengalami luka tusuk secara acak ke badan korban berjumlah sepuluh tusukan yang terparah terkena di bagian paru-paru,” jelasnya.
Menurut informasi yang diperoleh selama penyelidikan, motif pelaku menganiaya yang berujung pada kematian ini diduga karena sakit hati dengan perkataan korban terhadap pelaku. Pelaku tersinggung akibat perkataan korban yang terus-menerus menyuruh mencari pekerjaan.
“Motifnya kesal dan tersinggung yang menyebabkan peristiwa ini terjadi,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan sebilah pisau dapur, pakaian korban dan tersangka.
“Kami mengamankan barang bukti berupa satu pisau dapur, pakaian korban dan pakaian tersangka.” Jelasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap Pelaku (F) adalah 338 KUHP dan 351 Ayat (3).
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dan Barangsiapa dengan maksud sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka yang menyebabkan matinya orang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya. [gha]

