posbekasi.com

Hari Ini Tilang Uji Emisi Diberlakukan, Polda Metro Sebar 5 Titik

Pengecekan uji emisi Kenderaan roda dua di Jakarta. [Posbekasi.com /Istimewa]

posBEKASI.com | JAKARTA -Pemberlakuan tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta rencananya berlaku mulai besok 1 September 2023. Pihak kepolisian melakukan antisipasi petugas yang bermain-main saat melakukan penindakan.

“Tentunya operasi ini dalam pengawasan. Kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik-titik pelaksanaan kegiatan razia,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, Kamis (31/8/2023).

Doni memastikan kegiatan uji emisi kendaraan akan sesuai dengan prosedur. Dia meminta masyarakat sama-sama mengawasi proses uji emisi tersebut.

“Sehingga kegiatan-kegiatan ini dipastikan nanti sesuai prosedur, tidak ada penyimpangan. Dan tentunya masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan ini pun secara bersama-sama dengan dinas terkait,” jelasnya.

Doni juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan petugas nakal saat uji emisi. Pihaknya, lanjut Doni, akan langsung menindak petugas tersebut.

“Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang, penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya akan segera dilakukan,” tandasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan uji emisi akan dilakukan pada lima titik di wilayah Jakarta. Berikut sebaran titiknya:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat. [zul]

BEKASI TOP