posbekasi.com

KPK akan Umumkan Kasus Pungli Rutan dan Perdin Karyawan KPK

Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. [Posbekasi.com /Dokumentasi]

posBEKASI.com | JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mengumumkan hasil penyelidikan dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Selain itu KPK akan ungkap penggelapan uang perjalanan dinas (perdin) karyawan KPK dalam waktu dekat.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan penyelidikan kedua kasus tersebut sudah mendekati akhir. “Mungkin beberapa minggu ke depan akan kami umumkan hasilnya, mohon bersabar,” kata Asep di Kantornya, Jakarta, Jumat (11/8/2023) malam.

KPK setidaknya sudah mengklarifikasi lebih dari 70 orang dalam penyelidikan dugaan korupsi berupa pungli di Rutan. KPK mengungkapkan alasan mengklarifikasi banyak pihak tersebut lantaran tindak pidana diduga dilakukan banyak pelaku dan terjadi dalam kurun waktu tiga tahun sejak 2019 hingga 2021.

Dugaan pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah saja.

Setidaknya terdapat setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022. Sementara untuk kasus penggelapan uang perdin disinyalir dilakukan oleh pegawai KPK berinisial NAR.

Kasus ini bermula saat Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menangani kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan kawan-kawa. Kasusnya terjadi pada Agustus 2021 silam.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa menyampaikan kasus ini terungkap dari atasan NAR yang melaporkan ke Inspektorat KPK. Berdasarkan temuan awal, NAR yang merupakan Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK diduga menggelapkan uang perdin sejumlah Rp550 juta. [rri/Yan]

BEKASI TOP