posbekasi.com

KPK: Buron Kasus E-KTP Ubah Status Kewarganegaraan

Plt jubir KPK Ali Fikri. Foto : Humas KPK

posBEKASI.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membernarkan buronan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP mengubah status kewarganegaraannya. Buronan tersebut adalah PT tersangka dalam kasus ini.

“Iya betul. Informasi yang kami peroleh demikian,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi soal PT ubah kewarganegaraan, Selasa (8/8/2023).

Ali mengaku, pihaknya heran PT bisa mengubah kewarganegaraan dan memiliki paspor negara lain. Berdasarkan informasi yang dikantongi KPK, PT mengubah namanya di Indonesia.

“Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia dan punya paspor negara lain. Sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” ujarnya.

Diketahui, Dirut PT Sandipala Arthaputra, PT merupakan salah satu tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Saat ini, PT masih buron dan kabar terakhir ia sempat terdeteksi berada di Thailand. [rri/ya]

BEKASI TOP