
posBEKASI.com | BEKASI – Anggota DPRD Jawa Barat, H. Syahrir, SE, M.IPol, mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memperkuat satuan pendidikan/cabang dinas melakukan verifikasi dan penanganan pelayanan permasalahan/pengaduan masyarakat dalam Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB.
“Langkah Kadis Pendidikan Jawa Barat Wahyu Wijaya dalam verifikasi dan penanganan permasalahan/pengaduan oleh panitia PPDB cukup baik selama PPDB tahap 1,” ungkap Syahrir saat dihubungi redaksi, Kamis 29 Juni 2023.
Lebih lanjut Syahrir yang merupakan Dewan Pembina Gerakan Literasi Nasional (GLN) Gareulis Jawa Barat, mendorong Kadis Pendidikan Jabar untuk melakukan terobosan dan inovasi khususnya PPDB tahap 2 yang telah dibuka pda 26-27 Juni 2023 dan 3-4 Juli 2023, untuk jalur zonasi dan jalur prestasi nilai rapor.
“Perlu adanya inovasi agar pendidikan di Jabar lebih berkelas di jalur prestasi nilai rapor, termasuk jalur zonasi dilakukan secara fleksibel tanpa menyulitkan peserta didik baru,” ucap Syahrir.
Sebelumnya, Disdik Jabar telah membuka p.endaftaran PPDB SMA, SMK, SLB untuk jalur zonasi dan jalur prestasi nilai rapor dengan masa sanggah verifikasi, dilakukan pada 27 Juni 2023 dan 3-5 Juli 2023.
“Pendaftaran PPDB tahap 2 ini dilaksanakan secara daring melalui website disdik.jabarprov.go.id dan aplikasi Sapawarga,” kata Kadisdik Jabar, Wahyu Mijaya.
Untuk kuota masing-masing jalur, jelas Kadisdik, jalur zonasi (jenjang SMA) sebesar 50% dan SMK (prestasi nilai rapor) 25%.
KK Berdomisili Paling Singkat 1 Tahun
Untuk jalur zonasi, Kadisdik menegaskan, kartu keluarga (KK) telah berdomisili paling singkat satu tahun. Sedangkan KK yang belum satu tahun/penerbitan KK baru karena perubahan anggota keluarga, dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW/kelurahan yang menerangkan lamanya berdomisili.
“Yang belum satu tahun dan menumpang dengan famili lain, wajib ada surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang mendapat kuasa pengasuhan. Selain itu, memenuhi ketentuan kesesuaian antara kota/kabupaten pada KK dengan sekolah asal saat kelas 9,” tegas Kadisdik.
Hal ini guna menghindari perpindahan calon peserta didik fiktif, hanya untuk mendekati lokasi sekolah agar diterima melalui jalur zonasi yang dapat merugikan/menggeser hak calon peserta didik yang secara riil berdomisili dekat sekolah.
Untuk mengantisipasi kendala terkait perubahan KK yang belum update, Disdik Jabar bekerja sama dengan Disdukcapil mendatangkan mobil layanan ke tempat informasi dan pengaduan di Kantor Disdik Jabar.
Kadisdik juga mengingatkan terkait titik koordinat domisili. “Selain KK, pastikan titik koordinat telah sesuai dengan domisili pendaftar. Karena, koordinat domisili akan langsung ditetapkan oleh sistem berdasarkan pengisian alamat oleh pendaftar,” terangnya.
Kadisdik pun berharap, pendaftaran PPDB tahap 2 ini berjalan lancar dan meminta semua pihak untuk menjaga PPDB tahap 2 ini dengan baik sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. “Mudah-mudahan, semuanya berjalan baik dan lancar,” harapnya.
Selama libur atau cuti bersama, pendaftaran online dapat dilakukan secara mandiri.
Sedangkan verifikasi dan penanganan permasalahan/pengaduan akan dilayani panitia PPDB di satuan pendidikan/cabang dinas/Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat setelah libur cuti bersama 3 Juli 2023. Adikarya Parlemen

