posbekasi.com

Perusahaan Wajib Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Ferry Noor. [POSBEKASI.com /Kemenaker]

posBEKASI.com | JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Ferry Noor mengajak pelaku usaha dan pengusaha serius cegah Kekerasan Seksual dengan membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di tempat kerja.

Hal tersebut seiring dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya mengajak pelaku usaha untuk serius mencegah dan menangani kekerasan di tempat kerja,” kata Wamenaker Afriansyah dikutip dalam keterangannya, Sabtu 17 Juni 2023.

Dalam upaya mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, pengusaha dapat berperan dengan memasukan kebijakan pencegahan dan penanganan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Ia menambahkan, pengusaha juga dapat melaksanakan edukasi kepada para pihak di tempat kerja, meningkatkan kesadaran diri, menyediakan sarana dan prasaran kerja yang memadai, serta mempublikasikan gerakan antikekerasan seksual di tempat kerja.

“Yang tidak kalah penting yaitu dengan mengangkat isu kekerasan seksual di tempat kerja sebagai isu yang perlu diperhatikan dengan serius, dan menempatkan keberpihakan pengusaha dalam posisi yang berkeinginan keras mencegah kekerasan seksual di tempat kerja,” ucapnya.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut ia juga meminta pengusaha untuk senantiasa menjalin hubungan industrial yang harmonis dengan serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruhnya. [met]

BEKASI TOP