posbekasi.com

Kejagung Tahan Dirut PT BUP Terkait Kasus BTS Kominfo

Muhammad Yusrizki (MY) selaku Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022, di Jakarta, Kamis (15/6/2023). (Foto: Istimewa)

posBEKASI.com | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Tersangka baru tersebut, Muhammad Yusrizki (MY) selaku Dirut PT Basis Utama Prima (BUP).

Kejagung menegaskan, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin itu terlibat dalam pengadaan panel surya yang diduga melanggar aturan. Dalam penetapan status tersangka MY, Kejagung memiliki alat bukti yang cukup kuat.

“Terkait dengan mengapa BUP diperiksa, apakah ada perintah dan sebagainya, saya rasa itu sudah masuk materi perkara. Kami telah memiliki alat bukti yang cukup, dalam proses penyediaan panel surya terdapat indikasi tindak pidana,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam keterangan persnya, Jumat (16/6/2023).

Kuntadi mengungkapkan, MY terbukti merugikan negara setelah Kejagung mengamankan barang bukti. Ke depannya, Kejagung akan mempercepat proses pemberkasan agar bisa segera disidangkan.

“Berdasarkan alat bukti, ternyata terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara. Sebentar lagi kan kita sidangkan, mari kita tunggu,” ucap Kuntadi.

Kuntadi juga buka suara, terkait hubungan bisnis antara MY dengan Happy Hapsoro selaku pemilik PT BUP. Kejagung sampai saat ini masih menelusuri berdasarkan temuan bukti yang ada.

“Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung, kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti. Kami tak mau berandai-andai, kalau tak ada alat bukti kami juga nggak bisa bertindak,” ujar Kuntadi.

Lanjutnya, kata Kuntadi, MY dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta, cabang Kejaksaan Agung. MY pun terancam pasal berlapis terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo tersebut.

“Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1. Dan, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Kuntadi. [rri/sfn]

BEKASI TOP