posbekasi.com

Resmob Polda Metro Tangkap Kakak Adik Pembunuh Selingkuhan

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly memberi keterangan penangkapan dua pelaku pembunuh selingkuhan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 30 Mei 2023. [Posbekasi.com /Ismail]

posBEKASI.com | JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka kakak beradik  berinisial VWA alias A (53) dan MF alias J (52), pelaku pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan terhadap selingkuhannya.

“Tersangka VWA alias A awalnya kenal korban T (43) lewat aplikasi kencan Similar. Setelah tersangka mengenal korban selama 1 tahun, korban minta dinikahi. Namun tersangka menolak,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly di Mapolda Metro Jaya, Selasa 30 Mei 2023.

Titus menerangkan saat bertemu VWA alias A ribut verbal dengan korban, karena korban menuntut untuk dinikahi oleh VWA alias A.

“Namun VWA alias A sudah beristri, karena panik dan takut diketahui istrinya. VWA alias A membekap korban dengan selimut yang sudah di laundry, sehingga korban meregang nyawa,” terang Titus.

Kemudian jasad korban dibuang di bawah Jalan Tol Clincing Cibitung BKT, PL 001/002, Kelurahan Marunda, Kecamatan Clincing, Jakarta Utara.

Resmob mendapatkan informasi bahwa ada ciri-ciri diduga pelaku di RSUD Tarakan, Cideng, Jakarta Pusat. Selanjutnya tim Resmob bergerak dan menangkap VWA alias A dan MF alias J, di RSUD Tarakan, pada Sabtu 27 Mei 2023.

“Ternyata tersangka VWA residivis jambret pada tahun 1989,” ungkap Titus.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati dan paling lama 20 tahun. [cok]

BEKASI TOP