posbekasi.com

Terkait Proses Hukum Bos Sawit, Hinca Pandjaitan Minta Presiden Panggil Jaksa Agung

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan. [Posbekasi.com /Istimewa]

POSBEKASI.com | JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait proses hukum terhadap pengusaha Surya Darmadi. Menurutnya, proses hukum terhadap bos perusahaan sawit Duta Palma Grup itu bertentangan dengan semangat lahirnya Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Semangat presiden menyelamatkan perekonomian negara. Ini (Kejaksaan Agung,-red) diving dan tidak patuh. Saya meminta presiden memanggil Jaksa Agung dan mengadakan rapat terbatas dengan instansi terkait,” kata Hinca dalam keterangan persnya di Jakarta, dalam Selasa 14 Februari 2023.

Surya Darmadi didakwa atas dugaan suap perizinan pelepasan kawasan hutan bersama eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman di Riau. Dua dari tiga perusahaan sawit milik Surya Darmadi telah mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Sedangkan tiga perusahaan lainnya tengah proses penerbitan HGU.

Jika mengacu pada Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebut bahwa lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu tiga tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan.

Masih mengacu Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pemilik usaha diberikan waktu tiga tahun menyelesaikan perizinan dan pelanggaran atas ketentuan itu hanya dikenakan sanksi administratif.

Namun, kata Hinca, Kejaksaan Agung tak menghormati proses hukum administrasi malah cenderung langsung melakukan penegakan hukum pidana. Padahal, dia menegaskan, hukum pidana adalah ultimum remedium.

Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum

“Pasal 110 A dan B (UU Cipta Kerja,-red) kok tidak dipakai,” ujarnya.

Dia menilai proses hukum terhadap Surya Darmadi itu membuat investor ketakutan. Tercatat setidaknya terdapat 1.189 kegiatan usaha, dengan masalah yang serupa dengan Duta Palma. Alhasil situasi ini yang membuat ribuan pengusaha mulai khawatir dipidanakan.

“Alih-alih UU (Cipta Kerja,-red) untuk investor investasi, malah ketakutan. Tak boleh ada warga negara ketakutan oleh teror uu,” ujarnya.

Sebagai mitra kerja, dia menambahkan Komisi III DPR RI akan mengawasi kerja Kejaksaan Agung. “Kami akan mengawasi Kejaksaan Agung agar profesional,” tambahnya.

Untuk diketahui, terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, dituntut penjara seumur hidup. Surya Darmadi juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah melanggar Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 102 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Ketiga Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa juga membebankan Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti atas perekenomian negara sebesar Rp 73,9 triliun.[REL]

BEKASI TOP