posbekasi.com

Proses Hukum terhadap Surya Darmadi, 1.189 Pengusaha Khawatir Dijerat Pidana

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan. [Posbekasi.com /Istimewa]

POSBEKASI.com | JAKARTA – 1.189 pengusaha di Indonesia merasa khawatir dipidana terkait kasus pelanggaran izin pelepasan kawasan hutan atau HGU. Hal ini terjadi setelah Kejaksaan Agung memproses hukum pengusaha Surya Darmadi.

Surya Darmadi didakwa atas dugaan suap perizinan pelepasan kawasan hutan bersama eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman di Riau. Dua dari tiga perusahaan sawit milik Surya Darmadi telah mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Sedangkan tiga perusahaan lainnya tengah proses penerbitan HGU.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mengatakan investor ketakutan karena proses hukum tersebut.

“Alih-alih undang-undang untuk investor investasi, malah ketakutan,” ujar Hinca dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa 14 Februari 2023.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan keputusan tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Hutan yang Tidak Memiliki Perizininan di Bidang Kehutanan. SK ini dikeluarkan secara bertahap, sampai VII tahap.

Dari salinan Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tahap II, ada 313 perusahaan termasuk Duta Palma Group, milik Surya Darmadi yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

SK 531 itu terdiri dari VII tahap pendataan dengan total terdapat 1189 kegiatan usaha, dengan masalah yang serupa dengan Duta Palma. Alhasil, situasi ini yang membuat ribuan pengushaa mulai khawatir dipidanakan. “Tidak boleh ada warga negara ketakutan oleh teror undang-undang,” ujarnya.

Jika mengacu pada Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebut bahwa lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu tiga tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan.

Masih mengacu Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pemilik usaha diberikan waktu tiga tahun menyelesaikan perizinan dan pelanggaran atas ketentuan itu hanya dikenakan sanksi administratif.

Untuk itu, dia meminta Kejaksaan Agung selaku aparat penegak hukum menghormati hukum. Sebelum menjerat pidana Surya Darmadi, kata dia, ada hukum administrarif yang dapat ditempuh. Pidana adalah ultimum remedium.

Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum

“Penegakan hukum ugal-ugalan tidak boleh itu. Hukum tidak bisa diproyek. Hukum adil, pasti dan dijalankan dengan baik. Hukum itu ada aturan main,” tambahnya.

Untuk diketahui, terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, dituntut penjara seumur hidup. Surya Darmadi juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah melanggar Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 102 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Ketiga Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa juga membebankan Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti atas perekenomian negara sebesar Rp 73,9 triliun.[REL]

BEKASI TOP