posbekasi.com

Kominfo Tangani 683 Situs Bermuatan Konten Perjudan

Ilustrasi

POSBEKASI.com | JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika menangani 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang bermuatan konten perjudian. Ratusan situs tersebut merupakan temuan sejak 1 Januari 2022 hingga 13 Februari 2023.

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, penanganan konten internet negatif dilakukan berdasarkan hasil temuan (crawling) dan aduan masyarakat. Setidaknya terdapat 461 situs dengan domain go.id dan 222 situs domain ac.id.

“Kami telah menghubungi kontak pengelola domain yang tersusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan,” ujar Semuel dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).

Semuel mengatakan, Kementerian Kominfo memiliki wewenang melakukan penonaktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015.

“Bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya,” katanya.

Penanganan itu  juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PP itu mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.

“Kami mengingatkan kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional maupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Semuel, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs yang mengalami masalah penyalahgunaan. “Dan terus  melakukan sosialisasi bersama BSSN dari segi keamanannya dan PANDI selaku registri domain .id,” kata Semuel.

Menurutnya, penyebab kerentanan situs pemerintah domain.go.id disisipi konten perjudian. Selain karena faktor kurangnya pemahaman keamanan siber, juga banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah yang disisipkan konten perjudian.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar pengelola domain .go.id  untuk melakukan migrasi situs web ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id.

“Saya juga merekomendasikan agar pengelolaan situs pemerintahan dimigrasikan ke PDNS. Kami terus mendorong seluruh stakeholder pengelolaan situs pemerintah untuk bersinergi, baik dari segi keamanan, efisiensi, maupun tata kelolanya,” ucapnya.[RRI]

BEKASI TOP