“Ketiganya diperiksa untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa, Sekertaris Daerah Jawa Barat),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (15/8/2019).
Diketahui, penetapan Iwa sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan perkara sebelumnya terkait izin pembangunan Meikarta yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018.
Dalam perkara ini, diduga Iwa meminta duit senilai Rp 1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Diketahui, RDTR itu menjadi bagian penting untuk mengurus proyek pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya, Iwa diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[ROL/POB]