POSBEKASI.com | BEKASI – Layanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) keliling di Bekasi, Karawang, Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon dan Garut, Selasa 24 Januari 2023.
Permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis dapat dilakukan di lokasi:
Kota Bekasi: Polsek Bantargebang
Jakarta :
1. Kantor Pos Lapangan Benteng
2. Mall Grand Cakung
3. Kampus Trilogi Kalibata
4. LTC Glodok dan Mall Citraland
Karawang: Mall Cikampek
Bogor: Radar Bogor Yasmin
Kota Bandung:
1. ITC Kebon Kelapa
2. Ubertos
Cirebon:
1. Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered
2. Desa Kedongdong, Kecamatan Susukan.
Garut: Alfamart Cikawu
Waktu layanan SIM keliling mulai pukul 09.00 – selesai.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A/C:
1. Foto Kopi KTP,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.[ANE]