posbekasi.com

Novita Ulya: Pelanggar Pilkada Kota Bekasi Harus Ada SP

Rapat koordinasi Panwaslu Kota Bekasi dengan seluruh Panwascam.[IST]
posBEKASI.com, BEKASI – Makna  Pilkada yang paling esensial bagi suatu kehidupan politik yang demokratis adalah sebagai institusi pergantian kekuasaan yang dilakukan dengan norma, regulasi dan etika sehingga sirkulasi elite politik, bisa berjalan secara baik.

Karenanya Pemilu yang demokratis berpijak kepada tiga aspek yakni aturan, proses dan hasil, dari ketiga hal tersebut yang penting disoroti adalah proses.

Dalam konteks pencegahan dan pengawasan pemilu diperlukan refleksi evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilukada, sehingga dengan demikian dapat diharapkan bahan evaluasi   menjadikan pijakan penyelenggaraan pengawasan pemilu berjalan secara jujur, adil  dan  demokratis.

Pelaksanaan Pilkadaserentak di wilayah Kota Bekasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.  Tentu ada beberapal catatan tentang penyelenggraan  pemilukada tersebut. Oleh karenanya  diperlukan refleksi evaluasi sebagai bahan untuk memperbaiki proses penyelenggaraan pemilu. Berkaitan dengan hal tersebut, Panwaslu Kota Bekasi mengumpulkan Panwascam sekota Bekasi untuk koordinasi terkait berbagai hal.

Dalam penekanan pertama Tomi Suswanto dari Divisi Pengawasan memaparkan tentang keterkaitan laporan pengawasan, “Berkaitan dengan pengawasan dan pencegahan atara penwaslu dan panwascam harus memiliki prepektif yang sama baik secara administrasi maupun yang lainnya”.

Sedangkan Ketua Panwaslu Kota Bekasi Novita Ulya berkaitan dengan pelanggaran harus ada SP (surat peringatan) nantinya.

Lalu, disambung Ikbal dari Divisi Penindakan, “Pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penindakan harus di dahului dengan adanya pleno, dan harus ada larangan-laramgan kampanye agar lebih di perhatikan dan di tindak sebagaimana mestinyaberdasarkan peraturan yang berlaku, dan seandainya dari panwascam ada yang ragu-ragu agar kiranya di koordinasikan dengan Panwaslu Kota Bekasi”.

Contoh, pelanggaran yang produktif menurut Iqbal seperti, “Kampanye anak di bawah umur  dan simbol-simbol yang digunakan di luar ketentuan. Jika ada temuan pelanggaran diharap di dokumentasikan seperti harus ada fotonya, dan lain-lain yang di rasa perlu”.

Beberapa tambahan dalam bentuk point penting yang disampaikan Ketua Panwaslu yaitu, “Mengenai larangan dan sanksi pada pilkada 2018 mengacu pada PKPU, mengenai tahapan pemilu 2019 masih menunggu keputusan Bawaslu RI dan KPU RI,  dan terakir menanyakan pelanggaran kepada Panwascam terkait kondisi di lapangan selama masa tahapan kampanye selama ini”.

Rapat koordinasi diakhiri dengan simpulan bahwa seperti pada penjabaran di atas dari beberapa panwascam sudah di temukan temuan terkait dengan beberapa pelanggaran yang mengacu pada larangan dan sangsi sesuai dengan ketentuan PKPU.

Rapatpun di akhiri pada pukul 22:00 dan di tutup Ketua Panwaslu Kota Bekasi Novita Ulya.

Semangat Panwaslu Kota Bekasi adalah agar publik secara luas dapat memahami bahwa pelaksanaan Pilkada ini bukan sekedar seremoni tiap lima tahunan. Akan tetapi menjadi bagian dari upaya bersama seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan kehidupan demokrasi yang lebih baik.[REL/POB]

BEKASI TOP