POSBEKASI.com | BANDUNG – Perempuan Parlemen, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat sosialisasikan peraturan daerah (Perda) ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing agar masyarakat mengetahui dan mendapat informasi penuh dari wakil rakyat. Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini disosialisasikan seluruh anggota DPRD Jabar. [Posbekasi.com / DPRD Jabar]
Anggota DPRD Jabar Fraksi PDI-Perjuangan Dapil II (Kabupaten Bandung) Hj. Nia Purnakania, SH., M.Kn, melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kafe Kanz Coffee and Eatery, Jalan Terusan Bojongsoang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis 1 Desember 2022.*
Anggota DPRD Jabar Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) Hj. Siti Muntamah, S.A.P, mensosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Cafe Manten, Kota Cimahi, Kamis 1 Desember 2022.*
Anggota DPRD Jabar Fraksi Gerindra Persatuan, Dapil XV (Kabupaten dan Kota Tasikmalaya) Hj. Neng Madinah Ruhiat, sosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Raya Timur Singaparna, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 1 Desember 2022.
Anggota DPRD Jabar Fraksi Partai Golkar, Dapil XII (Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu) Lili Eliyah, SH, MM (tengah) melaksanakan sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, di Kecamatan Karanggetas, Kota Cirebon, Kamis 1 Desember 2022.*
Anggota DPRD Jabar Dapil X (Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang) Hj. Iis Turniasih (tengah) sosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, di Kampung KB Lembayung Senja, Makmurjaya, Karawang, Kamis 1 Desember 2022.*