Posbekasi.com

Penerapan Vicarious Liability pada Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas oleh Anak Bawah Umur

Ilustrasi

POSBEKASI.com | Oleh: Chryshnanda DL

Paradigma pertanggungjawaban pidana dalam KUHP yang bersifat individual, yaitu tidak memberikan opsi selain manusia (natural person) sebagai subjek hukum. Aliran-aliran dalam hukum pidana, baik aliran klasik (daad strafrecht), aliran modern (dader strafrecht) maupun aliran neoklasik (daad-dader strafrecht) yang hanya melihat individu sebagai pelaku atau subjek hukum sentral.

Sifat dasar manusia alamiah seperti kesengajaan dan kealpaan, tingkah laku material, pertanggungjawaban hukum pidananya responsif untuk menanggulangi berbagai kejahatan yang dilakukan. Dalam konteks tindak pidana yang dilakukan oleh oleh anak-anak di bawah umur khususnya yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan bermotor sebagai subjek hukum yang masih dalam pengasuhan orang tuanya. Apakah pemidanaan terhadap orang tua atas perbuatan anak-anaknya yang di bawah umur tadi yang  berdampak terjadinya kecelakaan yang berakibat fatal dapat dilakukan?

KUHP dan UULLAJ saat ini belum mengatur/ menganut doktrin vicarious liability (pengalihan pemidanaan). Dalam hukum pidana dikenal asas actus non facit reum, nisi mens sit rea, atau asas tiada pidana tanpa kesalahan. Penerapan asas tersebut secara kaku akan menyulitkan untuk memintakan pertanggungjawaban orang tua atas kesalahan anaknya dalam hukum pidana.

Beberapa negara (Anglo Amerika) telah memberlakukan doktrin strict liability dan vicarious liability untuk jenis tindak pidana tertentu. Doktrin strict liability atau liability without fault adalah pembebanan tanggung jawab pidana kepada pelakunya sekalipun pelakunya tidak memiliki mens rea yang dipersyaratkan.

Substansi dari doktrin ini adalah pelaku sudah dapat dijatuhi pidana apabila pelaku telah dapat dibuktikan melakukan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan pidana (actus reus) tanpa melihat sikap bathinnya.

Penerapan doktrin strict liability secara luas bisa saja mendapat dukungan maupun penentangan.
Dokrin vicarious liability sering diartikan pertanggungjawaban menurut hukum seseorang atas perbuatan salah yang dilakukan oleh orang lain (the legal responsibility of one person for the wrongful acts of another).

Doktrin ini didasarkan asas respondeat superior, di mana dalam hubungan antara master dengan servant atau antara principal dan agent, berlaku maxim yang berbunyi qui facit per alium facit per se.

Menurut Maxim, seorang yang berbuat melalui orang lain dianggap dia sendiri yang melakukan perbuatan itu.

Vicarious liability dapat terjadi dalam hal-hal sebagai berikut:

1. Seseorang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain, apabila ia telah mendelegasikan kewenangannya menurut undang-undang kepada orang lain itu (delegation principle).

2. Seorang majikan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang secara fisik/jasmaniah dilakukan oleh pekerjanya apabila menurut hukum perbuatan buruh itu dipandang sebagai perbuatan majikan (the servant’s act is the master’s act in law).

Dengan dasar doktrin ini maka fakta yang bersifat menderitakan si korban dijadikan dasar untuk menuntut pertanggungjawaban pada si pelaku/korban sesuai dengan adagium “res ipsa loquitur”, fakta sudah berbicara sendiri.

RUU KUHP 2004 sebagai ius constituendum telah mengadopsi doktrin Strict Liability dan Vicarius Liabiliy.

Hal itu tercantum dalam Pasal 35 ayat (2) dari RUU KUHP 2004; Bagi tindak pidana tertentu, undang-undang dapat menentukan bahwa dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-unsur tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan adanya kesalahan.

Pasal 35 ayat (3) RUU KUHP 2004; Dalam hal tertentu, setiap orang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain, jika ditentukan dalam suatu undang-undang.

Asas tiada pidana tanpa kesalahan mungkin tidak perlu terlalu kaku diberlakukan dalam pertanggungjawaban pidana. Memidanakan orang tua sebagai pengganti pertanggungjwaban atas kealpaanya atau kesalahanya mengingat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan anak-anak di bawah umur dalam begitu meluas perlu ada landasan/dasar hukum pada KUHP dan undang-undang lain yang mengatur penerapanya, pertanggungjawaban pidana pada anak-anak yang menjadi pelaku pelanggaran atau tersangka pada kecelakaan lalu lintas.

Syarat subyektif dalam pertanggungjawaban pidana akan meliputi kemampuan bertanggungjawab, kesengajaan/kealpaan dan tidak ada alasan pemaaf.

Apabila ini akan tetap dipakai, maka; pertama, dalam pertanggungjawaban pidana harus diterima konsep kepelakuan fungsional (fungsional daderschap). Ciri khas dari kepelakuan fungsional ini yaitu perbuatan fisik dari yang satu (yang sebenarnya melakukan) menghasilkan perbuatan fungsional terhadap yang lain.

Penerapan orang tua sebagai subjek hukum dalam hukum pidana atas perilaku dan perbuatan anak-anaknya yang melanggar hukum merupakan suatu keniscayaan mengingat realitas perkembangan pelanggaran dan kecelakaan yang semakin meluas yang membawa konsekuensi jatuhnya korban yang begitu besar, tidak hanya individu saja, melainkan masyarakat, bangsa dan negara.

Aspek korban harus mendapatkan perhatian mengingat rasa keadilan diukur pula dari perspektif korban. Sikap proaktif untuk memperbaiki realitas tersebut perlu segera dilakukan secara yuridis, edukatif maupun sosiologis.

Vicarious liability pada penerapan Electronic law enforcement?

Menerapkan vicarious liability sebagai azas pengalihan pemidanaan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas apakah merupakan suatu keniscayaan?

Secara yuridis KUHP maupun UULLAJ belum menganut azas vicarious liability. Tatkala electronic law enforcement (ELE) diterapkan, penindakan terhadap pelanggar yang tercatat adalah dari data kendaraan bermotor (kbm) nya, yang akan dicatat dan dikenakan sanksi denda kepada nama yang tertera dalam dokumen kbm.

Penerapaan ELE tidak lagi semata-mata pelanggarnya. Pada pelanggaran lebih muatan, pelanggaran kbm angkutan umum yang tidak layak jalan, sekarang ini dibebankan kepada pengemudinya saja.

Maraknya penggunaan kbm oleh anak-anak di bawah umur yang berdampak terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan korban yang dikategorikan fatal.

Pemikiran penerapan azas vicarious liability ini memerlukan legitimasi secara yuridis, sosiologis, sebagai bentuk perlindungan, pengayoman, penyelamatan dan membangun budaya tertib berlalu lintas.

Tatkala ELE diterapkan salah satu efek kepada para pemilik kbm adalah tidak lagi sembarangan meminjamkan/mengijinkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, tidak berkompeten mengemudikan/ mengoperasionalkan kbmnya. Demikian halnya untuk korporasi tidak sembarangan memerintahkan pengemudinya mengangkut barang yang melebihi batas muatan.

Bagi korporate juga akan berhati-hati dan bertanggung jawab atas kbmnya yang digunakan dalam operasional untuk angkutan orang maupun barang. Bagi orang tua/ sekolah/guru-guru pun akan ikut bertanggung jawab atas penggunaan kbm oleh anak-anak di bawah umur.

Penerapan vicarious liability ini mungkin bisa menjadi penyegar atas asas “actus non facit reum, nisi mens sit rea”, atau asas tiada pidana tanpa kesalahan.

Penerapan asas tersebut tidaklah harus secara kaku, karena akan menyulitkan untuk memintakan pertanggungjawaban pidana pada penerapan ELE, penindakan terhadap korporate maupun orang tua yang lalai/salah mengijinkan anak-anak dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor.*

BEKASI TOP