posbekasi.com

Sidang Tipiring, Empat Pedagang Kaki Lima Langgar Perda Denda Rp150 Ribu

Saksi Satpol PP Kota Bekasi Hadi Zikrullah pada sidang tipiring empat pedagang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis 29 September 2022. [Posbekasi.com/Istimewa]

POSBEKASI.com | BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi bersama Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri serta unsur TNI-Polri menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap empat pedagang pelanggar ketertiban dan peraturan daerah (Perda) Kota Bekasi.

Keempat pedagang yang mengikuti sidang tipiring berjualan tidak sesuai pada tempatnya sehingga mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat terjaring operasi yustisi di Jalan Baru Perjuangan, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, yang merupakan zona merah bagi pedagang untuk melakukan transaksi jual beli ditempat tersebut.

Operasi yustisi dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat, Senin 26 September 2022, di awali dengan monitoring di lokasi pada pukul 14:00 WIB dan dilakukan penertiban pada pukul 16:00 WIB sesuai dengan keterangan saksi dari Satpol PP Kota Bekasi, Hadi Zikrullah.

“Setelah kami melakukan monitoring dan benar kami dapati 4 buah kendaraan yang digunakan untuk berjualan di zona merah, setelah itu kami laporkan kepada atasan untuk selanjutnya dibuatkan Surat Perintah Penertiban. Selanjutnya tim penertiban diturunkan ke lokasi dan membawa para terduga pelanggar ke Kantor Mako Satpol PP untuk melengkapi data-data yang kami butuhkan,” ungkap Hadi di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis 29 September 2022.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi juga memberikan kesempatan kepada keempat pedagang untuk menanggapi keterangan dari saksi.

“Benar yang mulia keterangan dari saksi, dan kami mengakui kesalahan kami,” ucap salah seorang pedagang buah yang terjaring operasi yustisi.

Berdasarkan berita acara dan keterangan para saksi dan pengakuan para pedagang, Hakim Ketua membacakan dakwaan dan menjatuhi hukuman denda sebesar Rp150 ribu di tambah biaya persidangan Rp5000 karena terbukti bersalah melanggar Perda Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.[ISH]

BEKASI TOP