
POSBEKASI.com | BOGOR – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat daerah pemilihan VI (Kabupaten Bogor), Asep Wahyuwijaya, SH, M.IPol, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat, di Gedung/Aula MI Al Qolan Yayasan Al Annas, Desa Dukuh, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Senin 7 Februari 2022.
“Sebenarnya Pemprov Jabar sudah memiliki Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah pada tahu 2009-2029. Namun, dalam perkembangannya telah lahir produk Perundang-undangan yang mengganjal perda tersebut, semisal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” ungkap politisi Partai Demokrat itu.
Undang-Undang tersebut kata Asep Wahyuwijaya, lebih dikenal sebagai Omnibus Law dan sederet aturan yang menyertainya, semisal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Subtansi dari Raperda RTRW menurut saya perlu kajian yang mendalam dan jangan sampai seperti dikejar-kejar setoran,” katanya.
Menurut Kang AW sapaannya, perlu dipahami dan semua sudah mengetahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tentang Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) atau Omnibus Law sebagai induk Perda RTRW harus diperbaiki.
“MK Memutusakan bahwa UUCK harus diperbaiki sisi formilnya selama dua tahun, dan karenanya selama dua tahun itu maka status UUCK menjadi inkonstitusional bersyarat,” pungkasnya.[POB]

