posbekasi.com

Akhmad Marjuki Segel Praktik Asusila dan Hiburan Malam di Kawasan Lippo Cikarang

Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki bersama unsur Forkopimda segel tiga ruko dijadikan tempat praktik asusila dan hiburan malam di Kawasan Lippo Cikarang, Jumat 12 November 2021 malam. [Posbekasi.com /IST]

POSBEKASI.com | CIKARANG – Plt. Bupati Bekasi Akhmad Marjuki menyegel tiga ruko yang dijadikan praktik asusila dan Tempat Hiburan Malam (THM) disinyalir menimbulkan kerumunan dan pembangunan tidak berizin di kawasan Lippo Cikarang, Jumat 12 November 2021 malam.

Sebelum melakukan penertiban guna antisipasi penyebaran Covid-19, Akhmad Marjuki bersama Dandim 0509/ Kabupaten Bekasi Letkol Kav Topan Tri Anggoro, Kepala Pengadilan Negeri Cikarang, Eddy Daulatta Sembiring, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan,  Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika, menggelar apel.

“Penertiban THM dalam rangka penegakan Perda dan penertiban aturan protokol kesehatan untuk mencegah munculnya kembali kasus Covid-19. Ada tiga THM yang kita segel, yang disinyalir menimbulkan kerumunan, praktik asusila dan tidak memiliki izin operasional,” kata Marjuki.

Plt Bupati Bekasi menegaskan, kegiatan penertiban tempat hiburan malam yang melanggar prokes, akan terus dilakukan sebagai antisipasi munculnya kembali klaster Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

“Saat ini Kabupaten Bekasi sudah berada di Level 1 PPKM, ini harus kita jaga dan pertahankan agar tidak terjadi kembali lonjakan kasus Covid-19 di wilayah kita,” kata Marjuki.[RIK/RED]

BEKASI TOP