posbekasi.com

Polsek Tambun Jaring 11 Remaja Miliki Keris dan Clurit

 


Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu M Napitupulu memeriksa remaja pemiliki senjata tajam berupa keris yang diduga akan digunakan untuk tawuran ditangkap pada Jumat 5 Januari 2018 dinihari.[HSB]
POSBEKASI.COM, TAMBUN – Patroli gabungan Unit Serse dan Sabhara Polsek Tambun, Polres Metro Bekasi, berhasil menjaring 11 orang remaja dibawah umur yang diduga akan melakukan tawuran pada Jumat 5 Januari 2017 dinihari.

“Mereka yang terjaring itu rata-rata masih remaja, bahkan dua diantaranya kedapatan membawa senjata tajam,” kata Kapolsek Tambun, Kompol Rahmat Sujatmiko, Jumat 5 Januari 2018.

Dikatakan Kapolsek, seyogyanya para orangtua hendaknya meluangkan waktu untuk mengawasi para anak-anaknya.

“Bila malam tidak pulang dicari, ditanyakan kepada temannya supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita hendaki, Kalau kedapatan membawa senjata tajam dikenakan Pasal UUDar nomor 12/1951 dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Kompol Rahmat Sujatmiko.

Dua anak yang masih dibawah umur yang kedapatan memiliki senjata tajam adalah, Syarif Hidayatullah,16 tahun, warga Kampung Cibuntu, RT02/03, Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan Jimly Ashidiki,16 tahun, warga Kampung Poncol, Desa Gandasari, Cibitung.

Sedangkan 9 remaja lainnya adalah, Julian Nugraha alias Pompon, 14 tahun, pelajar Kelas VIII SMP 13 Tambun Selatan, warga Villa Permata Blok CC/37, RT 07/50, Desa Jejalen Jaya, Tambun Utara, Deden Hindrawan, 15, pelajar kelas X SMA 10 November, warga Elok 2 Blok D3/27, RT05/11, Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Vio Anggoro,17 tahun, warga Tridaya Nuansa Indah Blok F15/1B, RT06/10, Desa Tridaya Sakti, Tambun Selatan.

Kemudian, Hendi Setianatoraja,23 tahun, warga Kampung Pengairan, RT05/03, Desa Tambun, Tambun Selatan, Aldi Muhammad Gifary,22 tahun, warga  Jalan Setia Darma 1, RT 01/03, Desa Setia Darma,  Tambun Selatan, Ivan Pratama,17 tahun, warga Mekarsari Timur, RT02/03, Desa Mekarsari, Tambun Selatan, Samuel Saputra,17 tahun, pelajar Kelas XII PKBM Rini Handayani, warga Griya Asri 2, Blok H26/8, RT08/10, Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Firmansyah,15 tahun, warga Kampung Sasak Tiga, Desa Tridaya Sakti, Tambun Selatan, dan Riko Ramadani,15 tahun, warga Kampung Kobak, RT02/03, Desa Mekarsari, Tambun Selatan.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu M Napitupulu, mengatakan kedua remaja yang masih dibawah umur kedapatan memiliki senjata tajam masih dalam pemeriksaan di Mapolsek. “Kita segera limpahkan secepatnya karena pelaku masih dibawah umur, sedangkan yang 9 pelaku lainnya kita panggil orangtuanya untuk pembinaan selanjutnya,” kat Iptu Napitupulu ketika dihubungi Posbekasi.com, Jumat 5 Januari 2017.

Sedangkan barang bukti yang disita polisi dari para remaja tersebut,diantaranya sebilah keris, sebilah clurit, sebilah parang panjang, dan dua bilah senjata tajam menyerupai stick golf.[HSB]

BEKASI TOP