posbekasi.com

59 Pelanggar PPKM Darurat Kena Denda di Medan Satria

Operasi Yustisi pencegahan penyebaran Covid-19 dan penegakan peraturan PPKM Darurat di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Senin (12/7/2021). [Posbekasi.com /IST]

POSBEKASI.COM | BEKASI – Petugas gabungan dari Kepolisian Polsek Medan Satria, unsur TNI Babinsa Kecamatan Medan Satria, PPNS, Satpol PP Wilayah dan Dalmas, serta aparatur Kecamatan Medan Satria menggelar Operasi Yustisi pencegahan penyebaran Covid-19 dan penegakan peraturan PPKM Darurat di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Senin (12/7/2021).

Operasi dibagi 3 regu, regu pertama melakukan Operasi Penegakan Peraturan PPKM Darurat di sekitar Jalan Taman Harapan Baru, regu kedua di sekitar Jalan Kalibaru, dan regu ketiga di sekitar Jalan Pejuang.

Pelaku usaha serta pengunjung dari toko yang tidak mematuhi peraturan PPKM Darurat seperti makan di tempat, tidak memakai masker, dan lain sebagainya, dimintai keterangan serta data diri untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan persidangan di Kantor Kecamatan Medan Satria. Sidang dilakukan secara online dengan maksud untuk meminimalisir kerumunan yang dipimpin dan diputuskan sanksi-sanksinya langsung oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Total 59 pelanggar peraturan PPKM yang terdiri dari para pelaku usaha non-esensial yang tetap buka saat PPKM Darurat, warung makan yang masih menerima makan di tempat dan juga pelanggan dari warung makan tersebut yang melakukan makan di tempat, serta para pelaku usaha yang non esensial yang masih buka di masa PPKM Darurat ini.

Sanksi yang diberikan bervariatif dan sesuai dengan perbuatan yang dilanggar diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Linmas. Bagi pelaku usaha non-esensial yang tetap buka dikenai denda Rp40 ribu, dan bagi pelanggan yang makan di tempat dikenai denda Rp30 ribu, begitu pun pemilik warung makannya dikenai teguran. Bagi yang tidak ingin membayar akan dikenakan sanksi berupa melaksanakan pelayanan masyarakat.[ISH]

BEKASI TOP