Posbekasi.com

Pemkot Bekasi Tindak Pelanggar PPKM Darurat

Penindakan pemberian sanksi pada pelanggar PPKM Darurat yang terjaring Operasi Yustisi di Kota Bekasi, Kamis (8/7/2021). [Posbekasi.com /Ismail]

POSBEKASI.COM | BEKASI – Tingginya angka kasus warga Kota Bekasi yang terpapar Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Tinggi melaksanakan Operasi Yustisi dengan menggunankan cara Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kamis 8 Juli 2021.

“Total ada 29 KTP terjaring dalam operasi ini karena tidak memakai masker, dan pedagang yang masih mengizinkan pelanggannya makan ditempat, karena harusnya tidak boleh dan harus dibawa pulang,” ucap Kasie Bidang Gakda Satpol PP Kota Bekasi, Agus Hermawan, Kamis (8/7/2021).

Sementara, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi menuturkan operasi ini perlu kembali dilaksanakan terlebih masyarakat yang semakin tidak patuh dengan prokes sehingga trend kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia. “Tidak hanya disebabkan oleh varian baru saja, melainkan ditambah masyarakat mulai abai dengan protokol kesehatan,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati menjelaskan persidangan tidak memberatkan pelanggar. “Pasal yang diberikan adalah tindak pidana ringan yaitu sanksi yang diberikan berupa pelayanan kebersihan sampai denda yang ditentukan,” kata Laksmi

Total pelanggar PPKM Darurat yang ditindak, Kamis (8/7/2021), sebanyak 29 orang, terdapat 9 pelaku usaha ditemukan melanggar ketentuan PPKM.[ISH]

BEKASI TOP