
Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 821.2/Kep.94-BKPPD/IV/2021
alih tugas pimpinan tertinggi (eselon II) Pemerintah Kota Bekasi terdapat 4 pejabat alih tugas diambil sumpah jabatan yaitu, Hanan Taria sebagai Sekretaris Dewan DPRD Kota Bekasi. Kariman sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Ridwan sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan Teddy Hafni sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Wali Kota Bekasi mengatakan tugas dan jabatan adalah saling bersinergi satu sama lainnya, tugas baru merupakan konsekuensi dari jabatan baru, saat kita dipercaya dalam tugas yang baru itu adalah suatu amanah besar dalam mempertanggung jawabkan amanah tersebut. Harus memiliki komitmen dalam mencapai visi misi membantu ikut serta dalam Pemerintah Kota Bekasi.
KLIK: Tarling Ramadhan, Wali Kota Apresiasi Prokes Masjid Nurul Huda Jatimakmur Pondok Gede
“Sama seperti Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah saat di lantik untuk mempercayakan tugas baru yang diamanahkan, ada sebuah komitmen dan kerja yang harus diselesaikan, amanah yang harus dipertanggungjawabkan nantinya. Bisa mengakselerasi dan dinamis dalam bekerja,” tegas Rahmat Effendi.
Wali Kota juga berpesan para pejabat yang baru dilantik adalah saling keterkaitan antar dinas ataupun yang di wilayah, memiliki kreatifitas dan menciptakan inovasi terbaru tentunya menjadi pelayan masyarakat yang cepat dan tanggap.[ISH]

