
“Ini kaitannya dengan tingkat disiplin pegawai. Bayangkan kalau yang tidak masuk jumlahnya bisa sampai 300 lebih begini, berapa banyak pelayanan masyarakat yang tidak bisa berjalan,” kata Ahmad Syaikhu saat bertindak sebagai pembina apel di halaman Plaza Pemko Bekasi, Senin 25 September 2017
Untuk itu, Ahmad Syaikhu menginstruksikan DKPPD melakukan evaluasi kinerja terhadap ASN yang bolos kerja.
“Saya minta DKPPD melakukan evaluasi, kalau tidak minat kerja lagi, keluarkan saja surat peringatan,” ucapnya.
Syaikhu memastikan perilaku membolos kerja para oknum aparatur itu akan berdampak pada konsekuensi pemberian nominal tunjangan yang ditargetkan berlangsung mulai 2018.
“Kebijakan penambahan tunjangan kerja itu akan diterapkan berdasarkan kinerja, masing-masing pegawai akan menerima konsekuensinya. Yang tidak hadir dipotong tunjangannya, kedisiplinan ini akan mempengaruhi besaran tunjangan,” ujarnya.[adv/humas]

