
“Sudah dilidik,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Ahad (18/4/2021).
Perbuatan Youtuber menuai kecaman dan disebut sebagai bentuk penistaan agama terhadap agama Islam. Atas perbuatannya, JPZ diduga melanggar Tindak Pidana Ujaran Kebencian Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[COK/ZUL]

