Posbekasi.com

Sopir Taksi Nyambi Jual Sabu dan Ekstasi di Apartemen

Narkoba jenis sabu

POSBEKASI.COM | JAKARTA – Gustaf,35 tahun, warga Bogor Utara, sehari-harinya berprofesi sopir taksi nyambi jual sabu dan ekstasi diringkus polisi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin 7 Januari 2019.

Polisi mengamankan Gustaf bersama barang bukti 27,66 gram sabu dan 20 butir ekstasi, HP, serta timbangan elekrik.

“Tersangka ditangkap saat mau mengantar barang ke apartemen, anggota menerima laporan langsung menangkapnya,” kata Kapolsek Metro Menteng, AKBP Dedy Supriadi, Selasa 8 Januari 2019.

KLIK : Puluhan Buruh Pengedar Narkoba Diringkus

Setelah ditangkap, tersangka lalu dibawa ke rumah kontrakannya di Bogor. Dvri rumvh itu polisi berhasil menyita sabu dan 20 butir pil ekstasi.[COK/POB]

BEKASI TOP