posbekasi.com

Polrestro Bekasi Kota Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika dan Miras

Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras dan obat terlarang di halaman Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (16/3/2021). [Posbekasi.com /Ismail Hasibuan]
POSBEKASI.COM | BEKASI – Sebanyak 12.800 botol berisi minuman keras (miras) berbagai macam jenis, serta narkotika berupa ganja 6.490,79 gram, sabu 182,34 gram, tembakau gorilla 48,38 gram, baya 4.519 butir dimusnahkan di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (16/4/2021).

Barang bukti tersebut merupakan hasil jaring operasi dilaksanakan, sesuai instruksi Kapolres Metro Bekasi untuk menyita barang minuman keras yang dijual secara ilegal di Kota Bekasi.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi selama 2 sampai 3 bulan lebih,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi saat pemusnahan barang bukti tersebut.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti miras dan narkotika, para pimpinan Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh pemuda, penyidik dari kejaksaan menandatangani berita acara pemusnahan.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan agenda rutin jelang puasa, pemusnahan ini adalah usaha keras dari Polres, Kodim 0507 dan Pemerintah Kota Bekasi untuk mengurangi dampak negatif untuk masyarakat, juga dalam keresahan warga.

“Sengaja kita serahkan ke Kapolres Metro Bekasi untuk lakukan operasi jelang bulan suci Ramadhan, yang intinya untuk fokus dalam beribadah bagi umat muslim,” ujar Wali Kota.

“Kita harap masyarakat benar-benar jauhi minuman keras ini, apalagi toko toko yang menjual sengaja secara ilegal tanpa ijin, semoga masyarakat bisa ikut sosialisasi mengenai bahayanya narkoba dan minuman keras ini agar menghindarinya,” ujar Rahmat.[ISH]

BEKASI TOP