posbekasi.com

Surplus Rp18,7 T, ARSSI dan PB IDI Somasi BPJS Kesehatan Menunggak Tagihan Layanan Bayi Lahir Dengan Tindakan

Kuasa Hukum ARSSI dan PB IDI, Muhammad Joni, SH, MH. [Posbekasi.com /Dokumentasi]

POSBEKASI.COM | JAKARTA –  ARSSI (Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia) yang mewakili berkepentingan rumah sakit swasta anggota ARSSI, dan PB IDI yang mewakili kepentingan tenaga medis (dokter, dokter Spesialis Anak, dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi) mohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Presiden RI  karena  BPJS Kesehatan belum membayarkan  tagihan atas layanan jaminan kesehatan  Bayi Baru Lahir dengan Tindakan (kode P03.0 – P03.6) yang masih  status dipending  BPJS Kesehatan mencapai sekitar Rp 2,9 triliun, padahal PBJS Kesehatan surplus Rp18,7 triliun.

ARSSI dan PB IDI melalui kuasa hukumnya, Muhammad Joni, S.H., M.H. melayangkan 2 kali somasi kepada BPJS Kesehatan dan Prof.DR. Dr. Fachmi Idris, M.Kes. Somasi itu menyatakan bahwa BPJS Kesehatan terujat dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 76 Tahun 2016  tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (vide Lampiran Bab III Kodong INA-CBGs huruf C Angka 1) [“Permenkes RI Nomor 76 Tahun 2016”]  dan wajib mematuhi perintah garis kebijakan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/402/2020  tentang  Klaim Bayi Baru Lahir Dengan Tindakan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional, tertanggal 9 Juli 2020 (“Surat Edaran Menkes RI Nomor HK.02.01/Menkes/402/2020”), yang antara lain menegaskan, “Agar klaim bayi baru lahir dengan Kode P0.3.0-P0.3.6. yang mengalami pending segera  diselesaikan pembayarannya,” kata Muhammad Joni dalam Press Conference Pembayaran Klaim Bayi Baru Lahir Dengan Tindakan, secara virtual, Kamis (18/2/2021).

BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menganut prinsip nirlaba bukan surplus hanya demi  surplus namun memantapkan dan meluasnya jangkauan pelayanan JKN dan juga  mematuhi tata kelola yang baik dengan melaksanakan  garis kebijakan dan regulasi termasuk Surat Edaran Menkes RI Nomor HK.02.01/Menkes/402/2020. BPJS Kesehatan musti menghargai rumah sakit swasta Anggota ARSSI bukan menunda begitu lama pembayaran klaim Bayi Lahir dengan Tindakan.

Somasi ARSSI dan PB IDI meminta  BPJS Kesehatan  membayar  seluruh pending klaim  layanan jaminan kesehatan nasional  Bayi Baru Lahir dengan Tindakan (Kode P0.3.0-P0.3.6.) berdasarkan Surat Edaran Menkes RI Nomor HK.02.01/Menkes/402/2020.

Layanan Bayi dengan Tindalan ini bukan hanya relasi ARSSI dan PB IDI dengan BPJS Kesehatan, namun kepetingan publik dan hak anak serta  tanggungjawab konstitusional negara melalui BPJS Kesehatan bermitra dengan  anggota ARSSI dan tenaga medis anggota IDI sebagai garda terdepan. Layanan kesehatan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan adalah Neonatal Essential yang merupakan hak konstitusional anak [Pasal 28B ayat (2) UUD 1945], hak asasi manusia  (HAM) dan hak anak serta  kepentingan rakyat banyak  yang berguna bagai masa depan bangsa menuju Indonesia Emas. Menundanya keadilan HAM adalah pengabaian HAM.

“Ironis jika BPJS Kesehatan yang menjalankan amanat konstitusi namun surplus menunggak pembayaran kepada rumah sakit swasta anggota ARSSI,” pungkas Joni.[REL]

BEKASI TOP