
“Beberapa tempat atau lokasi yang merupakan tempat ibadah seperti HKBP Setu Ressort Solagracia Distri XIX Bekasi di Kampung Serang,RT05/02, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, terpantau aman dan tertib,” kata Aiptu Parjiman kepada Posbekasi.com, Minggu 5 Nopember 2017.
Dikatakannya, kegiatan ibadah umat Nasrani setiap minggunya tidak pernah timbul atau ada permasalahn dari warga sekitar. “Ini membuktikan toleransi di wilayah hukum Polsek Setu berjalan dengan baik antar pemeluk agama. Patut kita apresiasi atas toleransi antar umat di Setu,” katanya.
Pengamanan tempat ibadah, Polsek Setu menerjunkan 10 personel yakni, 7 personel Polsek Setu, 2 anggota TNI Danramil/06 Setu dan satu anggota Linmas.[RAD]

