
POSBEKASI.COM | BOGOR – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Achmad Ru’yat dari Dapil VI (Kabupaten Bogor), melakukan Reses I tahun sidang 2020-2021, di Taman Sari Bukit Damai, Desa Padurenan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (6/11/2020).
Acara yang dihadiri para tokoh masyarakat Kecamatan Gunung Sindur menyampaikan aspirasi yang cukup penting, yakni datang dari Ketua RT05 Desa Curug, Agus Wijaya mengatakan telah terjadi pencemaran udara bising akibat PT Acon Indonesia yang berlokasi di RT 04/04, Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
“Warga sangat terganggu oleh suara bising akibat aktifitas produksi hebel bata ringan, kemudian ngebul, serta diduga ada campuran kimia sehingga pabrik tersebut menimbulkan bau menyengat,” ujar Agus.
Pada 23 Oktober 2020 lalu kata Agus, pihaknya telah menyampaikan ke Muspika Daerah setempat terkait keinginan warga agar PT Acon Indonesia menghentikan produksinya. “Tapi mereka berkilah kalau proses produksi dihentikan maka tenaga kerja di pabrik tersebut akan nganggur dan tidak mendapat penghasilan,” ungkap Agus.
Dalam kesepakatan sementara kata Agus, jumlah produksi PT Acon Indonesia dikurangi sampai menunggu instalasi pengolahan limbahnya. “Penekanan kepada dewan dan bupati, warga sudah berdemo ke kantor DPRD Kabupaten Bogor pada 3 November kemarin. Setelah rapat dengar pendapat tersebut belum ada kabar terbaru lagi. Hingga Rabu (4/11/2020), PT Acon Indonesia masih berproduksi bahkan warga tidur hingga pakai masker akibat bau yang menyengat,” papar Agus.
Menanggapi hal tersebut, Achmad Ruyat meminta Bupati Bogor Ade Yasin untuk menyikapi dan menindak lanjuti terkait aspirasi masyarakat untuk mengecek dan bilamana menimbulkan keresahan maka perusahaan harus mengikuti protokol perizinan.
“Bahwa perizinan produk hebel jangan menimbulkan pencemaran, bagaimana caranya supaya masyarakat bisa hidup tenang, kalau menimbulkan pencemaran, maka perizinan cabut atau sementara harus ditutup,” ujar politisi PKS.
“Saya telah berkoordinasi dengan Irfan Tabrani selaku anggota DPRD Kabupaten Bogor dan aspirasinya telah sampai ke DPRD Kabupaten Bogor untuk bisa diperhatikan karena perizinan operasional itu ada aturannya yang diantaranya adalah masyarakat sekitar jangan sampai dirugikan,” ungkap Ru’yat.
“Masyarakat tentu harus bertindak secara kooperatif, tidak menimbulkan anarki, dengan cara prosedural, dan pihak perusahaan harus melakukan treatment bagaimana supaya tidak terjadi pencemaran udara, kan ada standardnya, analisa dampak lingkungan, berarti ini menimbulkan analisa yang merugikan masyarakat,” pungkas Ru’yat.[POB]

