
Dikatakannya, terkait soal ketertiban umum dan soal revisi RPJMD, serta Perda soal pengubahan atau inovasi dari BPR yang dimiliki oleh Jawa Barat menjadi perseroan terbatas.
Untuk ketertiban adalah soal kegiatan masyarakat dari mulai tingkat RT hingga ke pemerintahan semua disitu diatur tentang jumlah, waktu dan protokol kesehatan juga soal perizinan penyelenggaraan kegiatan.
“Banyak hal, yang jelas Perda Ketertiban ini adalah untuk mengawal masyarakat supaya lebih tunduk dan lebih tertib dalam rangka melaksanakan protokoler kesehatan, outputnya adalah bagaimana jawa barat mampu men-zero-kan pandemi Covid-19,” kata Oleh Soleh pada Rapat Paripurna Propemperda, di Gedung DPRD Jabar, Senin (2/11/2020).[POB]

