posbekasi.com

HAK UNTUK MAKAN

Mohamad Nuh.[POSBEKASI.COM/FB]
POSBEKASI.COM | CIKARANG – Islam tidak asing dengan mekanisme Jaring Pengaman Sosial (JPS) misalnya contohnya mekanisme disyariatkannya Zakatul Fitri ketika Iedul Fitri dan berkurban dengan menyembelih hewan kurban ketika Iedul Adha.

Zakatul Fitri adalah sebagai bentuk upaya membantu sesama Muslim yang membutuhkan dalam bentuk bahan pangan, sementara Iedul Qurban disembelihnya hewan kurban yang kemudian daging kurbannya dibagi-bagi ke saudara Muslim kita yang jarang mencicipi daging Sapi, Kambing, maupun Unta”.

Rasulullah SAW pernah melakukan JPS ketika perintah Hijrah kaum muslimin dari Mekah berpindah hijrah ke Madinah.

Kaum Muhajirin yang hijrah dari Mekkah ke Madinah adalah orang-orang yang sedang kesulitan dalam hal ekonomi karena dipaksa meninggalkan hartanya, keluarganya, kampung halamannya, serta usahanya. Oleh karena itu dilakukan oleh Rasulullah SAW jaring pengaman sosial dalam bentuk Ta’akhi atau mempersaudarakan satu Muhajirin dengan satu orang Anshor”.

Dalam sistem Islami sebenarnya tidak boleh ada orang yang tidak bisa makan. Makan adalah hak makhluk, oleh karena itu manusia harus berbagi antar satu dengan lainnya. Dan ini menjadi urusan wajib pemerintah.[FB]

H. Mohamad Nuh
° Ketua Umum DPD PKS Kabupaten Bekasi
° Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

BEKASI TOP