
Russ Medlin merupakan residivis pedofilia di Amerika Serikat itu pernah dihukum atas kasus pedofilia pada tahun 2004, 2006 dan tahun 2008.
“Dari laporan masyarakat, selama beberapa bulan ini, banyak anak perempuan dibawah umur keluar masuk ke rumah itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapati ada tiga anak dibawah umur berusia antara 14 sampai 16 tahun, yang mengaku telah melayani seksual seorang warga negara asing di rumah itu.
“Tim lalu melakukan penggerebekan di rumah itu dan menangkap yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur sesuai UU Perlindungan Anak,” kata Yusri.
Medlin sudah tinggal di Jalan Brawijaya, Kebayoran, selama 3 bulan terakhir. Di sana ia sudah melakukan praktek pedofilia terhadap anak perempuan di bawah umur melalui seorang penyedia atau mucikari. Sedangkan penyedia anak di bawa umur masih diburu.
Meski baru 3 bulan tinggal di rumah itu kaya Yusri, Medlin diketahui sudah bolak balik Indonesia – Amerika Serikat, sejak 2012.
“Ia selalu datang dengan visa turis. Jika masa tinggal visa habis, ia kembali ke Amerika. Medlin selalu datang dengan menggunakan paspor yang berbeda-beda,” kata Yusri.
“Setelah di dalami, kami dapati bahwa dari red notice Interpol, yang bersangkutan adalah buronan FBI kasus penipuan saham Bitcoin. Jadi yang bersangkutan diduga adalah pedofilia, dan juga buronan FBI kasus penipuan saham investasi bitcoin. Korbannya di Amerika Serikat ada ratusan dan kerugian para korban totalnya mencapai sekitar Rp10,8 rdiliun,” kata Yusri.
Medlin masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) FBI setelah diduga melakukan penipuan investasi saham bitcoin, pada April 2014 hingga akhir 2019 di Distrik New Jersey. Sejak akhir 2019, Medlin menghilang. Namun tim siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengetahui keberadaan Medlin dan berhasil menangkapnya.[COK]

