posbekasi.com

Diburu Hingga Jalan Tikus, 202 Kendaraan Terjaring Operasi Ketupat #DilarangMudik

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo memberi keterangan selama tiga hari Operasi Ketupat #DilarangMudik menjaring 202 kendaraan di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).[POSBEKASI.COM/COK]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan telah menindak ratusan supir travel dan bus yang nekad membawa penumpang mudik.

Hal tersebut setelah terjaringnya 202 mobil pengangkut penumpang mudik tidak memiliki izin trayek atau travel gelap selama tiga hari (8-10 Mei 2020) melaksanakan Operasi Ketupat #DilarangMudik 2020.

“Operasi selama tiga hari dilaksanakan dengan cara hunting sistem, kegiatan akan terus dilanjutkan hingga adanya cabutan larangan mudik dari pemerintah,” kata Kombes Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/5/2020.

202 mobil pengangkut penumpang yang terjaring terdiri dari 11 bus, 112 minibus, 79 mobil pribadi untuk dilakukan pemeriksaan. “Dari 202 mobil tersebut dicegah sebanyak 1.389 orang digagalkan mudik,,” terang Sambodo.

Sejak dilaksanakan Operasi Ketupat #DilarangMudik pada 24 April 2020, Polda Metro Jaya telah menjaring sebanyak 228 kendaraan.

“Semua kendaraan yang dilarang mengangkut penumpang mudik dijaring dari Jalan Tol, arteri dan berbagai jalan tikus yang sudah di mapping,” ucapnya.

Mantan Wadir Lantas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan modus para supir menawarkan kepada penumpang melalui media sosial dan iklan dari mulut ke mulut.

“Untuk harga tiket yang ditawarkan cukup mahal dari harga normal, contoh ke Cirebon normal Rp100 ribu menjadi Rp300 ribu, ke Brebes normal Rp150 ribu menjadi Rp500 ribu,” ungkapnya.

Sedangkan sanksi tilang yang diberikan kepada supir nekad membawa penumpang mudik dikenakan pasal 308 UU No.22 tahun 2009, karena tidak memiliki izin menyelenggarakan pengangkutan orang sesuai trayek dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. [COK]

BEKASI TOP