posbekasi.com

Guru dan Sistem Pendidikan Nasional

POSBEKASI.COM | BEKASI – Tahun 2020 ini Indonesia memasuki ulang tahun yang ke 75. Dalam perkembangannya selama 75 tahun Indonesia mengalami pasang surut yang tiada pernah henti dalam pembangunan masalah pendidikan. Indonesia adalah negara yang dikenal sebagai negara yang kaya raya akan sumber daya alamnya, namun sumber daya manusianya terlihat masih sangat rendah dalam hal pendidikan. Sungguh memprihatinkan apabila melihat kondisi pendidikan di Indonesia saat ini.

Muncul sebuah pertanyaan besar yang dapat dilontarkan : Apakah sistem pendidikan di Indonesia telah ideal atau sesuai dengan harapan masyarakat?

Untuk bisa menjawab pertanyaan tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat terhadap pencapaian cita-cita pendidikan yang tertuang dalam tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II pasal 3, yang berbunyi: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Mengenai masalah pendidikan, perhatian pemerintah kita masih terasa sangat minim. Gambaran ini tercermin dari beragamnya masalah pendidikan yang makin rumit. Setidaknya terdapat tujuh masalah pendidikan yang harus segera diselesaikan pemerintah untuk mewujudkan Nawacita bidang pendidikan.

Pertama, kualitas siswa masih rendah, pengajar kurang profesional, biaya pendidikan yang mahal, bahkan aturan UU Pendidikan kacau.

Kedua, angka putus sekolah dari SMP ke jenjang SMA mengalami kenaikan.

Ketiga, pendidikan agama di sekolah mendesak untuk dievaluasi dan dibenahi, baik metode pembelajarannya maupun gurunya.

Keempat, masih lemahnya pengakuan negara atas pendidikan pesantren dan madrasah (diniyah). Model pendidikan ini berperan sejak dahulu, jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun, kini
perannya termarginalkan karena tidak sejalan dengan kurikulum nasional. Maka, tidak heran, jika belakangan ini kekerasan atas nama agama, SARA, dan benih-benih radikalisme tumbuh subur.
Sebab, pendidikan agama di sekolah tidaklah cukup memadai.

Kelima, pendistribusian Kartu Indonesia Pintar (KIP) harus tepat sasaran dan tepat waktu. Bersekolah bagi kaum marginal masih jadi impian. Marginal di sini terutama dialami oleh warga miskin dan anak-anak yang berkebutuhan khusus. Angka putus sekolah didominasi oleh kedua kelompok tersebut. Program BOS, BSM, dan KIP perlu dievaluasi karena nyatanya masih banyak anak miskin yang susah masuk sekolah. Khusus untuk kelompok difabel, mereka terkendala susahnya menemukan sekolah inklusi. Akhirnya, mereka harus bersekolah dengan teman yang senasib, dan semakin menjadikannya tereksklusi dari realitas sosial.

Keenam, kekerasan dan pungutan liar di sekolah masih merajalela. Potret buram pendidikan di Indonesia masih diwarnai oleh kasus kekerasan di sekolah dan pengaduan pungli.

Ketujuh, ketidak-sesuaian antara dunia pendidikan dengan dunia kerja. Saat ini ada lebih dari tujuh juta angkatan kerja yang belum mempunyai pekerjaan. Sementara di saat yang sama, dunia usaha mengalami kesulitan untuk merekrut tenaga kerja terampil yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan siap pakai.

Fenomena di atas menunjukkan bahwa terdapat gap antara dunia industri dengan ketersedian tenaga terampil di Indonesia. Ada satu aspek utama yang terabaikan dalam sistem pendidikan kita yaitu Guru. Guru sangat memiliki peran dalam dunia pendidikan. Ruh pendidikan sesungguhnya terletak dipundak guru.

Bahkan, baik buruknya atau berhasil tidaknya pendidikan hakikatnya ada di tangan guru. Sebab, sosok guru memiliki peranan yang strategis dalam  mengukir” peserta didik menjadi pandai, cerdas, terampil, bermoral dan berpengetahuan luas sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Seorang guru yang baik adalah mereka yang memenuhi persyaratan kemampuan profesional baik sebagai pendidik, pengajar maupun pemimpin.

Di sinilah letak pentingnya standar mutu profesional guru untuk menjamin proses belajar mengajar dan hasil belajar yang bermutu. Pendidikan yang berkarakter harus lebih ditekankan bukan pendidikan yang berorientasi kepada nilai. Ada sebuah kata bijak mengatakan, ilmu tanpa agama buta, dan agama tanpa ilmu adalah lumpuh. Sama juga artinya bahwa pendidikan kognitif tanpa pendidikan karakter adalah buta.

Hasilnya, karena buta tidak bisa berjalan, berjalan pun dengan asal nabrak. Kalaupun berjalan dengan menggunakan tongkat tetap akan berjalan dengan lambat. Sebaliknya, pengetahuan karakter tanpa pengetahuan kognitif, maka akan lumpuh sehingga mudah disetir, dimanfaatkan dan dikendalikan orang lain. Untuk itu, penting artinya untuk tidak mengabaikan pendidikan karakter anak didik. Apabila semua ini dapat terlaksana maka sistem pendidikan Indonesia dapat melahirkan generasi-generasi yang unggul dan berakhlak mulia.

Selamat merayakan Hari Pendidikan Nasional.**

Oleh : H. Syahrir.,SE.,M.I.Pol. (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat)

BEKASI TOP