posbekasi.com

Contoh Jakarta, Pemkab Bekasi Ajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja rapat terbatas dengan Forkopimda membahas pengajuan PSBB ke Pemerintah Pesat, Rabu (8/4/2020). [POSBEKASI.COM/IST]
POSBEKASI.COM | CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemerintah Pusat. Halnya DKI Jakarta yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat untuk melakukan PSBB.

Pengajuan PSBB melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diutarakan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja usai melaksanakan rapat terbatas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, di Command Center Gedung Diskominfosantik, Rabu (8/4/2020).

Menurutnya, kebijakan ini dilakukan menyusul penerapan PSBB yang juga akan mulai diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020) mendatang.

“Tentu saja kita sebagai daerah penopang juga akan melakukan hal yang sama. Kita juga sudah berkirim surat kepada pusat, dalam hal ini Menteri Kesehatan melalui gubernur. Hari ini telah kita kirimkan suratnya,” paparnya

Perihal pembatasan social secara umum, Bupati mengatakan sesungguhnya peraturan terhadap hal tersebut telah diterapkan. Namun ketika PSBB dilaksanakan, akan ada sanksi yang berlaku

“Sekolah sudah diliburkan, tempat keramaian juga tidak boleh ada, perusahaan juga kita kirimkan himbauan tentang pembagian waktu. Tentu saja kalau sudah disetujui PSBB, nanti akan kita lakukan secara detail lagi dan ada sanksinya,” ucapnya. [RIK]

BEKASI TOP