posbekasi.com

Putuskan Mata Rantai Corona, Pemkot Bekasi Jaga Ketat Batas Kota

Anggota Satpol PP bertugas di perbatasan Kota Bekasi melakukan tes thermo gun pada setiap warga yang hendak masuk wilayah Kota Bekasi, Jumat (3/4/2020). [POSBEKASI.COM/IST]
POSBEKASI.COM | BEKASI – Kebijakan Isolasi Kemanusiaan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19), Dinas Perhubungan dan Satpol PP di back up Kepolisian menggelar pengecekan suhu tubuh di 10 titik masuk wilayah perbatasan Kota Bekasi.

“Di setiap pintu masuk dan perbatasan Kota Bekasi kita jaga dan lakukan pengecekan suhu tubuh. Setiap warga yang masuk ke wilayah Kota Bekasi harus melalui cek suhu,” kata Embung salah satu petugas Satpol PP Kota Bekasi, Jumat (3/4/2020).

Diketahui Kota Bekasi berbatasan langsung dengan DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, dan Cileungsi Kabupaten Bogor.

Menurut Embung, 10 titik pintu masuk diperbatasan yang dijaga adalah;
1. Jatisampurna – Jalan Kranggan
2. Bekasi Barat –  Jalan Bintara Jaya
3. Pondok Melati – Jalan Sumir
4. Bekasi Utara – Jalan Pondok Ungu Permai
5. Bekasi Timur – Jalan Rawa Kalong
6. Bekasi Timur – Jalan Jembatan Besi
7. Mustika Jaya – Jalan Cimuning Setu
8. Bantar Gebang – Jalan Sumur Batu
9. Medan Satria – Jalan Anggrek Dua
10. Bantar Gebang – Jalan Raya Narogong.

Selain 10 titik perbatasan tersebut pengecekan suhu tubuh juga dilakukan petugas di Terminal Bekasi dan Stasiun Kereta Api yang dijaga 2 personel Dishub, 2 personel Satpol PP, dan petugas kepolisian.

“Ada personil gabungan dari unsur Dishub, Satpol dan Petugas Kepolisian yang berjaga dan mengecek suhu tubuh di 10 batas wilayah Kota Bekasi,” ucapnya. [ADV/Humas]

BEKASI TOP