
“Poliklinik Forensik dan Medikolegal ini difungsikan khusus untuk melayani pasien dengan dugaan kekerasan fisik untuk menjalani pemeriksaan visum, karna sebelumnya pasien ini harus mengantri dengan pasien lainnya diluar pasien visum,” kata Tri usai meresmikan penggunaan Poliklinik Forensik dan Medikolegal tersebut
Tentunya lanjut Tri, kenyamanan dan keamanan pasien menjadi perhatian lebih bagi pihak RS dalam menjaga kestablian sikologis pasien.[adv/humas]

