posbekasi.com

PHK Buruh Karena Imbas Corona, KSPI Geram

Ilustrasi

POSBEKASI.COM | BEKASI – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut sudah ada informasi perusahaan yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai imbas dari pandemi corona.

Karena itu, KSPI mendesak agar pemerintah dengan segala upata melakukan langkah-langkah konkret dan terukur untuk memastikan agar tidak ada PHK.

Menurutnya, salah satu perusahaan yang akan melakukan PHK adalah PT Akomoto Indonesia. Perusahaan yang  berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur itu pada tanggal 24 Maret 2020 sudah mengirimkan surat kepada serikat pekerja terkait dengan rencana perusahaan yang akan melakukan PHK terhadap 26 orang pekerja.

Di Sidoarjo, pekerja di PT Apie Indo Karunia juga terancam PHK lantaran pemilik perusahaan mengaku sudah tidak punya uang untuk memberikan upah.

“Sementara itu, ribuan buruh di perusahaan tekstil di Bandung yang habis kontrak sudah tidak diperpanjang lagi. Hal yang sama juga terjadi di banyak perusahaan lain. Dengan kata lain, mereka di PHK,” tegasnya dikutip dari Dakta.com, Ahad (29/3/2020).

Informasi adanya PHK juga diterima KSPI terjadi di Bintan Kepulauan Riau, Bitung Sulawesi Utara, dan berbagai daerah lain.

Said Iqbal mengingatkan, terdapat 4 hal yang memicu gelombang PHK jika tidak segera diselesikan. Pertama, ketersediaan bahan baku di industri manufaktur yang mulai menipis. Khususnya bahan baku yang berasal dari impor, seperti dari negara China, dan negara-negara lain yang juga terpapar Corona. Selanjutnya mengenai melemahnya rupiah terhadap dollar, menurunnya kunjungan wisatawan ke destinasi pariwisata, dan anjloknya harga minyak dan indeks saham gabungan.

“Karena itu, inilah saatnya yang tepat bagi pengusaha untuk meliburkan karyawannya secara bergilir”, katanya.

Selain menghindari penularan COVID-19, dengan diliburkan, pengusaha bisa mengurangi biaya produksi seperti biaya listrik, gas, transportasi, dan maintenance/perawatan. Sehingga perusahaan bisa mengkonversikan penghematan tadi untuk membayar upah buruh secara penuh dan THR 100% bagi buruh yang diliburkan.

KSPI memprediksi, dalam 2 bulan akan terjadi PHK puluhan ribu buruh. Bahkan jika  tidak segera diselesaikan, kemungkinan ratusan ribu buruh bakal kehilangan pekerjaannya. [DAK]

BEKASI TOP