posbekasi.com

Polda Metro Ringkus Kurir Pasok Sabu 27 Kg dari Malaysia

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menggelar konferensi pers penangkapan tiga kurir pemasok narkoba dari Malaysia di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/3/2020). [POSBEKASI.COM /COK]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Pasokan narkotika jenis sabu sabu dari Negeri Jiran Malaysia ke Pulau Sumpat, Kepulauan Riau, berhasil diringkus Polda Metro Jaya, pada Sabtu (21/3/2020).

Selain menangkap 3 kurir berinisial JU alias S (52), MZ (22) dan LOS (48). Tim Subdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga mengamankan 27 kilogram sabu.

“Penangkapan tiga kurir di Pulau Sumpat Kepri ini merupakan pengembangan tersangka EM yang ditangkap pada 10 Juli 2019, dengan barang bukti 10 kilogram sabu. Dari EM didapat keterangan akan dipasok lagi sejumlah sabu dari Malaysia yang dikirim ke JU,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Menurut Jenderal bintang dua ini, Senin 2 Maret 2020 diketahui target JU melakukan pembelian mesin speed boat di PT Rofiko Batam. Kemudian, Selasa 3 Maret 2020, JU dan LOS membeli Kapal Pancing kecil di wilayah Tanjung Berakit Bintan. Pada hari Senin 9 Maret 2020 kedua target tersebut memindahkan kapal pancing warna hijau ke Tanjung Pinang, kapal tersebut akan digunakan untuk transaksi narkoba di laut

“Mendapat informasi itu,
Timsus Subdit II Ditresnarkoba dipimpin Kasubdit AKBP R. Bagoes Wibisono berangkat menggunakan speedboat dari Malaysia-Bintan-Tanjung Pinang-Belitung-Jakarta.
Tim berkoordinasi dengan Subdit Narkotik Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus DJBC Kepulauan Riau untuk melakukan pengejaran menggunakan Speed Boat BC 1288,” terangnya.

Pada pabtu 21 Maret 2020 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya bersama Tim Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap ke tiga tersangka JU, MZ dan LOS di tengah laut, Pulau Sumpat, Kepulauan Riau. Ditemukan Barang Bukti 2 Galon warna biru berisi 26 bungkus sabu dengan berat bruto 27 kilogram.

“Dari keterangan tersangka JU bahwa barang bukti sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta bersama tersangka MZ dan LOS dengan menggunakan kapal pancing hijau,” ujarnya.

Kurir narkoba tersebut kemudian diboyong ke Mapolda Metro Jaya disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[COK]

BEKASI TOP