posbekasi.com

Begini Kronologi Versi Polisi Gagalnya Study Tour MAN 1 Kota Bekasi Ditipu EO

Kapolsektro Bekasi Utara Kompol Arwan A memperlihatkan sejumlah barang bukti penangkapan tersangka ARP pemilik EO Jogja Holiday Center yang menipu ratusan siswa MAN 1 Kota Bekasi gagal berangkat study tour ke Yogyakarta menggelar konferensi pers di Mapolsektro Bekasi Utara, Rabu 14 Juni 2023. [Posbekasi.com /Myr]
posBEKASI.com | BEKASI – Kapolsek Metro Bekasi Utara Kompol Arwan A menjelaskan wal mula kasus gagalnya study tour SMA Negeri 1  Kota Bekasi, pada bulan Januari 2023 terlapor mengajukan proposal tour dan travel ke sekolah MAN 1 Kota Bekasi dengan menggunakan nama perusahaan CV Maju Sukses Bersama yang fiktif dan tidak ada akta pendiriannya dengan nama dagang Jogja Holiday Center.

Setelah itu terlapor diminta datang ke sekolah dan melakukan presentase dan terlapor terpilih sebagai EO (event organizer) tour yang akan dilaksanakan pada 8 Juni 2023 dengan wisata tour Jogja, biaya sebesar Rp1.999.000 per orang dengan jumlah peserta sebanyak 288 siswa.

“Terlapor menerima pembayaran secara bertahap sebanyak 19 kali sejak 12 januari 2023 sampai 21 Mei 2023 dan pembayaran dari pihak sekolah MAN 1 dilakukan dengan cara tranfer dan tunai di sekolah MAN 1, dengan uang pembayaran yang telah terlapor terima keseluruhan sebesar Rp474.500.000,” kata Kompol Arwan dalam keterangannya, Rabu 14 Juni 2023.

Kemudian pada saat menunggu keberangkatan study tour yang akan di selenggarakan, kendaraan baru tersedia 4 unit bus. Sementara yang harus dipersiapkan sebanyak 8 unit bus.

“Sehingga pelapor menanyakan kepada terlapor bagaimana kesiapan pelaksanaan study tour, dikarenakan terlapor beralasan siap berangkat, sehingga pelapor melakukan pengecekan kepada pihak bus namun didapati keterangan bahwa pihak bus hanya dipesan 4 unit dan belum dilakukan pembayaran,“ terang Kompol Arwan.

Akibatnya, study tour gagal berangkat, piihak sekolah MAN 1 merasa bertanggung jawab melaporkan EO kepihak ke Polsek Bekasi Utara, mengalami kerugian sebesar Rp474.500.000,” tegasnya.

“Tersangka ARP mengakui bahwa uang anggaran tersebut sudah tidak ada dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.  Tersangka kini ditahan dan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,“ pungkasnya. [myr]

BEKASI TOP