posbekasi.com

Modus Korupsi Sewa Tanah Kas Desa Masuk Rekening Pribadi

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius memberi keterangan pers penahanan tersangka korupsi sewa tanah kas desa, di Mapolres Purwakarta, Selasa (19/11/2019). [POSBEKASI.COM/IST]
POSBEKASI.COM | PURWAKARTA – Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, mengungkapkan kasus tindak pidana korupsi sewa lahan desa masuk ke rekening pribadi.

Polisi telah menetapkan seorang tersangka dan menahannya.

“Atas tindak pidana tersebut, kami telah mengamankan 1 tersangka berinisial AP, dimana tersangka menyewakan tanah kas desa kepada salah satu PT untuk pembuangan tanah merah yang mana hasil penyewaan tersebut tidak dimasukan kedalam rekening desa melainkan dimasukan ke rekening pribadi tersangka,” kata Matrius dalam konferensi persnya, di Mapolres Purwakarta, Selasa (19/11/2019).

Tersangka kata Matrius dijerat dengan pasal 3 UU RI No 31/199 jounto UU No 20/2001 tentang Pemberantasan korupsi.[FNH]

BEKASI TOP