posbekasi.com

Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Bocah Lem Hingga Tewas

Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin menggelar kasus penganiayaan anak hingga tewas di Gedung Reskrim Polres Karawang, Senin (17/2/2020). [POSBEKASI.COM/DIN]
POSBEKASI.COM | KARAWANG – Polres Karawang tangkap pelaku kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

Peristiwa bermula pada Jumat (7/2/2020)” pukul 21.00 WIB yang dilakukan oleh tersangka berinisial USA als F terhadap korban SJ, dimana tersangka USA membeli 4 buah kaleng lem Merk AA-Bon, ketika tersangka berada di TKP pinggir jalan gedung sinyal timur area stasiun Cikampek Desa Cikampek Kota, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, lem yang dibeli tersangka diminta oleh korban SJ.

Setelah menggunakan lem bersama kemudian korban minta kembali lem milik korban, namun tersangka menolak, diduga kesal oleh ulah korban maka tersangka naik pitam dan melakukan kekerasan terhadap SJ hingga meninggal dunia.

“Korban dipukul bagian wajah lebih dari 20 kali menggunakan kepalan tangan, tersangka juga memukul rahang sebayak 2 kali dengan menggunakan batu, selanjutnya tersangka memukul kepala bagian belakang sebanyak 3 kali dengan batu bata, kemudian mengikat serta menarik korban menggunakan ikat pinggang dan mengikat di besi pondasi pagar gedung sinyal timur stasiun Cikampek, hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin, di Gedung Reskrim Polres Karawang, Senin (17/2/2020).

Kapolres juga menunjukan kepada awak media barang bukti dalam kejadian tersebut korban diantaranya 1 kaos putih, 1 buah celana warna biru dongker, 5 buah kaleng lem merk AA-Bon, 1 buah batu, 1 buah Bata, 1 buah ikat pinggang, 1 pasang sendal dan 1 buah celana warna hitam.

Kapolres menerangkan tersangka melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak menjadi Udang-undang dan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. [DIN]

BEKASI TOP