posbekasi.com

Usai Bunuh Wanita Pedagang Ayam Goreng Kampung Kumajing Sukakarya Bekasi, Dua Pelaku Bawa Kabur Balita Diringkus di Subang

Satu dari dua tersangka pembunuh seorang wanita pedagang ayam goreng dan membawa kabur anak korban yang masih balita di Kampung Kumajing RT003/06, Desa Sukainah, Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Kamis 16 Februari 2023, berhasil dibekuk di Subang, Jawa Barat, dan menyelamatkan balita korban, digelar Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, di Mapolda Metro Jaya, Junat 17 Februari 2023. [Posbekasi.com /Zulkarnain]

POSBEKASI.com | JAKARTA –  Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Tim Reskrim Polres Metro Bekasi meringkus dua pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita pedagang ayam goreng dan membawa anaknya yang masih balita di Bekasi. Polisi akan menggunakan psikologi forensik untuk mengungkap motif pembunuhan terhadap Mahendra Intan Melinda (29) di rumahnya, Kampung Kumajing RT003/06, Desa Sukainah, Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis 16 Februari 2023.

“Kami akan menggunakan psikologi forensik untuk mengungkap motifnya apa? Karena tidak ada penyesalan tersangka saat diperiksa,” kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Junat 17 Februari 2023.

Dua pelaku yang diringkus HK (21) dan rekannya masih bawah umur (15) merupakan karyawan korban yang baru bekerja lima hari.

“Keduanya baru kerja 5 hari. Tapi di hari ketiga, sudah merencanakan pembunuhan. Pengakuan sementara, pelaku sakit hati masalah gaji,” terang Hengki.

Menurut Hengki, korban tewas dipukul pelaku HK dengan menggunakan tabung gas 3 kg kebagian kepala korba tiga kali. “Sedangka tersangka masih berusia 15 tahun turut menbantu dengan cara memegang kaki korban,” kata Hengki.

Hengki mengungkapkan, korban sempat berteriak minta tolong sebelum tewas. Kemudian pelaku HK menyekap mulut korban. “Warga yang mendengar teriakan korban sempat mendatangi rumah korban. Namun, pelaku mengaku korban berteriak karena ada ular. Sehingga warga kembali pulang,” ungkap Hengki.

Lebih lanjut Hengki mengatakan usai membunuh kedua pelaku kabur sambil membawa kabur anak korban yang berusia 1 tahun 7 bulan.

“Kami menemukan anak korban berada di pos ronda di Subang, Jabar. Pelaku berniat ke Jogjakarta karena kehabisan ongkos, lalu menaruh anak korban di pos ronda. Pelaku meletakan bayi di TKP pos ronda dengan harapan ada yang mengambil,” papar Hengki.

Kedua pelaku yang dijebloskan ke jeruji itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365, Pasal 76F junto Pasal 83 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.[COK/ZUL]

BEKASI TOP