posbekasi.com

Disnaker Catat 2.016 TKA di Kabupaten Bekasi

Kawasan industri Cikarang.(dok)
Kawasan industri Cikarang.(dok)

POSBEKASI.COM | CIKARANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak 2.016 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Suhup. “Menurut data tercatat 2.016 orang, yang berasal dari negara negara Asia diantaranya Jepang, Korea Selatan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan beberapa negara lainnya,” jelas Suhup dikutip dari laman bekasikab.go.id, Ahad (16/2/2020).

Suhup mengatakan pihaknya akan terus melakukan pembaharuan data Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan masuk ke Kabupaten Bekasi maupun yang belum terdata di Dinas Tenaga Kerja.

“Besarnya kawasan industri di Kabupaten Bekasi ini tentunya membuat kami memerlukan waktu yang lebih untuk melakukan pembaharuan pendataan TKA, namun kami akan terus berupaya sebaik mungkin,” ucapnya.

Dinas Ketenagakerjaan menghimbau semua perusahaan yang mempekerjakan TKA di perusahaannya untuk ikut serta proaktif membantu pemerintah dalam melakukan pendataan.

“Saya minta semua perusahaan proaktif untuk melaporkan TKA yang aktif bekerja. Dan tolong juga dibentuk semacam divisi khusus untuk menangani TKA.” ujarnya.

Untuk alur TKA baru yang ingin bekerja di Indonesia, perusahaan pengguna TKA harus mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) terlebih dulu secara online ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.

“Sekarang untuk TKA baru yang mau bekerja, pusatnya ada di kementerian semua, dan sudah online sistemnya. Disnaker daerah hanya mendampingi,” tambahnya. [RIK]

BEKASI TOP