posbekasi.com

Polisi Sita Ribuan Butir Obat Daftar G, 6 Pemilik Toko DPO

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana dan Kabag Humas Kompol Erna memperlihatkan obat-obatan daftar G yang disita dari 6 pemilik toko yang masih diburu polisi, Selasa (27/8/2019).[IST]
POSBEKASI.COM | KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota bongkar enam toko menjual obat-obatan golongan G, 8 orang penjaga diamankan sedangkan 6 pemiliknya masih diburu polisi.

“Reserse narkoba melaksanakan penggeledahan operasi dari informasi masyarakat banyak beredar toko-toko obat yang tidak layak untuk menjual obat-obatan keras, yang tergolong dalam daftar G,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana, di Mapolrestro Bekasi Kota, Selasa (27/8/2019).

Enam toko yang digeledah di kawasan Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Pondok Gede, dan Bekasi Selatan, Senin (6/8/2019). ditemukan berbagai jenis obat-obatan golongan G sebanyak belasan ribuan butir.

“Obat-obatan dari 6 toko obat yang disita belasan ribuan butir, berupa obat-obatan keras sejenis eximer, tramadol. Eximer sekitar 8.220 butir, tramadol sekitar 8.083 butir dan trihexphenidyl itu sekitar 649 butir,” ungkap Eka.

Sedangkan tersangka yang ditangkap merupakan karyawan toko obat, sedangkan para pemilik toko tidak berada di toko saat penggeledahan yakni, Sy (22), Ir (24), HM (27), Mul (29), MR (22), Ras (26), AI (30), dan AM (21).

“Ini kita tangkap karena mereka ada di lokasi toko-toko tersebut. Dia lagi jaga (karyawan toko), lagi jual, kita amankan dari berbagai daerah, ada asal dari Aceh, ada orang Bekasi juga. Kita sedang melaksanakan pendalaman. Pemilik toko yakni, Syukur, Aris, Bang, Yahtu, Slamet, dan seseorang yang tidak diketahui identitasnya masih DPO sedang dicari,” kata AKBP Eka.

Para pelaku dijerat pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 36 tahun 2009 dan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku terancam hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.[ISH/POB]

BEKASI TOP