posbekasi.com

Hari Otonomi Daerah Momentum Tingkatkan Pelayanan Penyelenggara Pemerintahan

Ketua Komisi I DPRD Jabar Syahrir dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menghadiri upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXIII Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2019, di Gedung Sate Kota Bandung, Kamis (25/4/2019).[IST]
POSBEKASI.COM | BANDUNG – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Syahrir mengatakan, momentum Hari Otonomi Daerah ke XXIII Tahun 2019 dijadikan pengingat seluruh unsur pemerintah untuk bersama berkomitmen membangun daerah yang bersih, transparan dan akuntabel.

“Ini adalah momentum bagi seluruh unsur pemerintahan untuk secara bersama-sama berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan membangun Pemerintahan Daerah yang bersih, transparan dan akuntabel,” kata Syahrir usai menghadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXIII Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2019, di
Gedung Sate Kota Bandung, Kamis (25/4/2019).

Syahrir menambahkan, pihaknya akan turut melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan otonomi daerah yang mampu meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintah daerah yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Sehingga dengan hal tersebut Syahrir berharap, penyelenggara pemerintah dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya masyarakat Jawa Barat.

“Saya berharap kita dapat terus meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintahan, dan menjaga sinergitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan sampai ke lapisan masyarakat,” pungkasnya.

Penetapan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah merupakan tonggak sejarah bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam administrasi pemerintahan di Indonesia.

Penetapan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah dinyatakan secara resmi dalam amanat Presiden pada Upacara Peresmian Pemantapan Daerah Percontohan Otonomi Titik Berat pada Daerah Tingkat II pada tanggal 25 April 1995 di Istana Negara.

Pemerintah menetapkan dan mengesahkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996 tanggal 7 Februari 1996.[REL/POB]

BEKASI TOP