posbekasi.com

Bawaslu Kota Bekasi Rekomendasikan Pemilu Ulang di 9 TPS

Warga Kota Bekasi mencoblos memberikan hak suaranya pada Pemilu serentak 2019, Rabu 17 April 2019.[MIN]
POSBEKASI.COM | KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi segera merekomendasikan pemilihan ulang di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayah setempat.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi Tommy Suswanto mengatakan ada beberapa temuan pada saat pengawasan pencoblosan, diantaranya ada 9 TPS yang kekurangan surat suara.

“Di TPS 116 Aren Jaya kekurangan surat suara Pemilihan Presiden, kalau di TPS 166 kurang suara DPD jadi harus pemilu susulan atau ulang. Hal sama terjadi di TPS 224 Kali Abang Bekasi Utara kekurangan surat suara DPRD Provinsi ada juga di TPS 225,227 dan TPS 242 sementara di Kecamatan Medan Satria ada tiga TPS kekurangan surat suara DPRD Kota Bekasi,” kata Tommy kepada Dakta, Kamis (18/4).

Bawaslu Kota Bekasi juga menemukam surat suara rusak di TPS 121 kelurahan Jatirahayu, dan  di Kelurahan Pondok Melati satu suara Pilpres sudah tercoblos untuk nomor urut 1 Jokowi-Ma’ruf. Temuan surat suara Pilpres rusak juga di TPS 32, 50 Jati Bening Kecamatan Pondok Gede rusak tercoblos nomor dua.

Menurutnya, pihaknya menduga kerusakan itu karena aktivitas di gudang Gor logistik pada saat lipat atau seting surat suara.

“Rekomendasi akan kita buat untuk pemilu ulang di sembilan TPS. Dugaanya karena ada surat suara tertukar contohnya Bekasi Utara tadi,” kata Tommy.

Sementara Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan jika Bawaslu akan merekomendasikan pemilihan ulang di 9 TPS maka harus segera membuat rekomendasi tertulis.

Hal ini mengingat pemungutan suara ulang dilakukan maksimal 10 hari setelah pencoblosan pada Rabu (17/4). Dari data yang ada, jumlah TPS di Kota Bekasi 6.720 dan jika yang harus ulang hanya sembilan maka dapat dikatakan pemilu di Bekasi masih relatif baik .

“Kita menunggu rekomendasi Bawaslu dulu. Kalau sudah ada kapan pelaksanaan pemilihan ulang, mengingat surat suara yang DPRD Provinsi masih di KPU Jabar,” kata Nurul.

Nurul juga mengatakan, pemilihan ulang yang nantinya dilakukan untuk DPT yang terdata di masing-masing TPS tersebut dan pencoblosan hanya berlaku untuk semua surat suara kurang.

“Kalau yang surat suara DPRD Kota, misalnya saat itu kurang artinya semua yang ada di DPT akan melakukan pemilihan ulang untuk surat suara jenis tersebut,” katanya.[dakta]

BEKASI TOP