
“Status tanggap darurat dapat diperperpanjang sesuai dengan kondisi di lapangan. Dengan penetapan status darurat oleh Gubernur maka ada kemudahan akses, baik penggunaan anggaran dari alokasi belanja tak terduga di APBD dan penggunaan dana siap pakai di BNPB,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, dalam keterangan tertulisnya kepada Posbekasi.com, Senin 28 Januari 2019.
Selain itu kata Sutopo, juga kemudahan akses pengerahan personil, logistik, peralatan, pengadaan barang dan jasa, dan adminsitrasi. Intinya adalah agar penanganan dampak bencana dapat dilakukan cepat, tepat dan akurat.
KLIK : Korban Bencana Sulsel 68 Meninggal, 7 Hilang dan Ribuan Mengungsi
Menurutnya, penanganan darurat masih terus dilakukan di Sulsel. Evakuasi, pencarian dan penyelamatan korban, penanganan pengungsi, perbaikan sarana dan prasarana dilakukan. Bencana banjir, longsor dan putting beliung terjadi di 201 desa di 78 kecamatan tersebar di 13 kabupaten/kota yaitu di Kabupaten Jeneponto, Maros, Gowa, Kota Makassar, Soppeng, Wajo, Barru, Pangkep, Sidrap , Bantaeng, Takalar, Selayar, dan Sinjai. Dampak bencana per 28/1/2019 tercatat 69 orang meninggal, 7 orang hilang, 48 orang luka-luka, 9.429 orang mengungsi. Kerusakan fisik meliputi 559 unit rumah rusak (33 unit hanyut, 459 rusak berat, 37 rusak sedang, 25 rusak ringan, 5 tertimbun), 22.156 unit rumah terendam, 15,8 km jalan terdampak, 13.808 Ha sawah terdampak, 34 jembatan, 2 pasar, 12 unit fasilitas peribadatan, 8 Fasilitas Pemerintah, dan 65 unit sekolah.
“Sebagian besar bannjir sudah surut di daerah. Sebagian pengungsi sudah pulang ke rumahnya, namun sebagian masih tinggal di pengungsian. Masyarakat yang berada di pengungsian karena rumahnya rusak berat, masyarakat merasa lebih nyaman di pengungsian karena takut adanya banjir dan longsor susulan,” ujarnya.[MET/POB]

