POSBEKASI.COM | JAKARTA – Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan Konsultasi terkait pembahasan Raperda RPJMD Tahun 2018-2023 dan Raperda tentang perubahan RPJPD Tahun 2005-2025 ke Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri di Jakarta, Senin 21 Januari 2019.
Ketua Pansus VIII DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto, mengatakan konsultasi ke Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri dilakukan karena sesuai dengan Undang Undang No.23 Tahun 2014, Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik.
Namun, pihaknya saat ini terkendala belum selesainya pembahasan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Pembahasan dua Raperda ini menjadi dilematis karena perda RTRW nya belum selesai,” ujar Waras.
KLIK : DPRD Jabar Setujui Tarif BBN Kendaraan Bermotor Naik 12 Persen
Sementara, Kasubdit Perencanaan Pembangunan Daerah Wilayah Jawa dan Bali Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri Bob R.F.Sagala, mengatakan berbagai hambatan baik mengenai keuangan maupun rencana tata ruang wilayah merupakan hal yang biasa.
Namun begitu, Bob yakin perda RPJMD Jawa Barat Tahun 2018-2023 bisa diselesaikan sesuai regulasi yakni enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
“Kami sampaikan pemahaman – pemahaman sesuai regulasi agar tidak terjadi pembahasan yang panjang sehingga harapannya Jawa Barat punya Perda RPJMD tepat pada waktunya,” tutup Bob.[REL/POB]